Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Kompensasi BBM Melonjak 1.486,48 Persen, Ini Datanya!

Simak data kompensasi BBM yang melonjak hingga 1.486,48 persen pada APBN 2022. Jadi sorotan BPK!
Petugas mengganti papan informasi jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Petugas mengganti papan informasi jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah SPBU, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembengkakan anggaran subsidi energi dan kompensasi bahan bakar minyak dan listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang melonjak hingga 1.486,48 persen. 

Ketua BPK Isma Yatun menuturkan terdapat perubahan signifikan pada postur APBN 2022. Hal ini pun berdampak pada perubahan alokasi anggaran subsidi energi yang melonjak 55,89 persen.

Selain itu, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kompensasi bahan bakar minyak dan listrik yang meningkat sebesar 1.486,48 persen.

“Perubahan tersebut penting untuk mendapatkan perhatian dalam penyusunan strategi, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang cukup dan tepat,” ujar Isma dikutip dari laman resmi BPK, Senin (16/1/2023).

Menurut Isma, para pemeriksa juga harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menganalisis berbagai macam data dan informasi dalam rangka mendukung proses identifikasi, serta penilaian risiko.

Sebagai catatan, pemerintah pemerintah awalnya menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Perinciannya, subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) naik dari Rp77,5 triliun ke Rp149,4 triliun, sementara untuk listrik meningkat dari Rp56,5 triliun menjadi ke Rp59,6 triliun.

Selanjutnya, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun dan kompensasi untuk listrik dari semula Rp0 menjadi Rp41 triliun.

Akan tetapi, besaran subsidi Rp502,4 triliun tersebut dinilai tidak cukup hingga akhir tahun karena kenaikan harga internasional dan volume penggunaan yang semakin naik karena meningkatnya aktivitas masyarakat.

Kementerian Keuangan pada September 2022 menyebutkan bahwa kalau pemerintah masih tetap ingin melakukan subsidi, maka anggaran harus tambah senilai Rp195 triliun hingga Desember.

Berikut rincian data anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada APBN 2022 

APBN

(Rp Triliun)

Perpres 98/2022

(Rp Triliun)

Realisasi Sementara

(Rp Triliun)

Subsidi Energi

134

208,9

171,9

BBM

11,3

14,6

15,2

LPG

66,3

134,8

100,4

BBM dan LPG

77,5

149,4

115,6

Potensi Kompensasi

18,5

293,5

379,3

BBM

18,5

252,5

307,2

Listrik

0

41

72,1

Subsidi + Kompensasi

152,5

502,4

551,2

Sumber: Kemenkeu, diolah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper