Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembengkakan anggaran subsidi energi dan kompensasi bahan bakar minyak dan listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 yang melonjak hingga 1.486,48 persen.
Ketua BPK Isma Yatun menuturkan terdapat perubahan signifikan pada postur APBN 2022. Hal ini pun berdampak pada perubahan alokasi anggaran subsidi energi yang melonjak 55,89 persen.
Selain itu, terdapat perubahan alokasi anggaran untuk kompensasi bahan bakar minyak dan listrik yang meningkat sebesar 1.486,48 persen.
“Perubahan tersebut penting untuk mendapatkan perhatian dalam penyusunan strategi, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang cukup dan tepat,” ujar Isma dikutip dari laman resmi BPK, Senin (16/1/2023).
Menurut Isma, para pemeriksa juga harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menganalisis berbagai macam data dan informasi dalam rangka mendukung proses identifikasi, serta penilaian risiko.
Sebagai catatan, pemerintah pemerintah awalnya menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Perinciannya, subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) naik dari Rp77,5 triliun ke Rp149,4 triliun, sementara untuk listrik meningkat dari Rp56,5 triliun menjadi ke Rp59,6 triliun.
Selanjutnya, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun dan kompensasi untuk listrik dari semula Rp0 menjadi Rp41 triliun.
Akan tetapi, besaran subsidi Rp502,4 triliun tersebut dinilai tidak cukup hingga akhir tahun karena kenaikan harga internasional dan volume penggunaan yang semakin naik karena meningkatnya aktivitas masyarakat.
Kementerian Keuangan pada September 2022 menyebutkan bahwa kalau pemerintah masih tetap ingin melakukan subsidi, maka anggaran harus tambah senilai Rp195 triliun hingga Desember.
Berikut rincian data anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada APBN 2022
APBN (Rp Triliun) | Perpres 98/2022 (Rp Triliun) | Realisasi Sementara (Rp Triliun) | |
Subsidi Energi | 134 | 208,9 | 171,9 |
BBM | 11,3 | 14,6 | 15,2 |
LPG | 66,3 | 134,8 | 100,4 |
BBM dan LPG | 77,5 | 149,4 | 115,6 |
Potensi Kompensasi | 18,5 | 293,5 | 379,3 |
BBM | 18,5 | 252,5 | 307,2 |
Listrik | 0 | 41 | 72,1 |
Subsidi + Kompensasi | 152,5 | 502,4 | 551,2 |
Sumber: Kemenkeu, diolah