Bisnis.com, SOLO - Cek empat golongan masyarakat yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 berikut ini.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja menjadi salah satu program pemerintah yang akan tetap dilanjutkan.
Bukan hanya dilanjutkan, skema Kartu Prakerja tahun 2023 juga mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya tentang syarat yang diperbolehkan mendaftar.
Tahun lalu, masyarakat yang sudah menerima bansos dilarang mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja ini.
Akan tetapi pada tahun 2023, Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka untuk semua masyarakat yang memenuhi syarat.
Insentif dari program Kartu Prakerja dari pemerintah tahun ini pun naik dari yang semula Rp3,5 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.
Meski demikian dari insentif tersebut, hanya Rp700 ribu yang akan ditransfer ke rekening mereka yang lolos Kartu Prakerja tahun 2023.
Sementara Rp3,5 juta lainnya akan diberikan dalam bentuk biaya pelatihan yang akan dilaksanakan secara online, offline, atau hybrid.
Berikut ini adalah empat golongan yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja gelombag 48 tahun 2023:
1. WNI berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 64 tahun.
2. Masih berstatus pelajar atau mahasiswa
3. Bukan pencari kerja, bukan pekerja terkena PHK, bukan pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan bukan pekerja dirumahkan
4. Berstatus pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala dan perangkat desa, atau Pimpinan BUMN.