Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan dukungan untuk proyek pertama kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di sektor transportasi, yaitu proyek Kereta Api (KA) Makassar – Parepare, melalui penjaminan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Kereta Api (KA) Makassar – Parepare telah memasuki tanggal operasi komersial tahap I pada 12 Oktober 2022. Uji coba kereta luar biasa (KLB) untuk rute Sta. Maros ke Sta. Garongkong masih terus dilaksanakan. Masyarakat umum pun sudah dapat mencoba secara gratis dengan rute Sta. Mangilu ke Sta. Garongkong.
Menurut Kemenkeu, dalam pelaksanaan proyek KPBU KA Makassar-Parepare, dukungan diberikan kepada Kementerian Perhubungan melalui fasilitas penyiapan proyek atau Project Development Facility (PDF).
Dalam hal ini, PT PII ditugaskan sebagai pelaksana fasilitas membantu Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK), serta bertindak sebagai penyedia penjaminan pemerintah/sovereign guarantee.
Sebagai gambaran, PDF merupakan fasilitas yang disediakan Kemenkeu untuk membantu PJPK menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan atau financial close.
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Direktur Bisnis PT PII Andre Permana menyampaikan bahwa PT PII berperan sebagai pelaksana PDF membantu Kemenhub, selaku PJPK, untuk penyiapan proyek sejak Juni 2018 hingga siap transaksi hingga mencapai Financial Close pada September 2021.
Selain itu, fasilitas Penjaminan Pemerintah yang diberikan pada proyek ini dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi investor dan perbankan, memperlancar pencapaian financial close, sehingga diharapkan proyek ini berjalan tepat waktu dan sesuai rencana.
“Kereta Api Makassar – Parepare merupakan moda transportasi yang telah ditunggu sejak lama oleh masyarakat Sulawesi Selatan yang akhirnya dapat diwujudkan melalui KPBU, serta berkat dukungan dan kerja sama dari PJPK, Kemenkeu yang telah memberikan fasilitas fiscal tools, BUP, Investor maupun lenders dan juga segenap pemangku kepentingan lainnya,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Kamis (12/1/2023).
Proyek KPBU ini difasilitasi pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP), yaitu pembayaran dilakukan berdasarkan atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.
Melalui skema AP, pemerintah akan membayar badan usaha atas investasi, biaya operasional, serta keuntungan yang layak berdasarkan perhitungan yang matang sesuai hasil studi kelayakan dan penawaran badan usaha.
Andre menambahkan dukungan PT PII sebagai fiscal tools Pemerintah dalam proyek KPBU juga merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif demi menjaga kestabilan APBN.
“PT PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari Pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP dan risiko terminasi. Dengan melihat keberhasilan dari KA Makassar-Parepare ini, diharapkan proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya,” kata dia.