Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Global Masih Kuat, IMEF: Badan Pungutan Batu Bara Perlu Segera Diputuskan

IMEF menilai implementasi badan pungutan dana kompensasi atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara mendesak dilakukan. Ini alasannya:
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menilai implementasi badan pungutan dana kompensasi atas kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara mendesak dilakukan. Apalagi, harga batu bara global diproyeksi masih menguat hingga akhir tahun ini. 

Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan, badan pungutan yang belakangan diusulkan berbentuk mitra instansi pengelola (MIP) itu menjadi krusial untuk mengantisipasi disparitas harga pasar domestik dengan internasional. 

“Ini diperlukan cepat karena disparitas tahun ini masih terjadi untuk mengamankan pasokan listrik nasional,” kata Singgih saat dihubungi, Rabu (11/1/2023). 

Lewat badan pungutan itu, kata Singgih, keberlanjutan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dapat dijamin meski disparitas harga batu bara DMO dan global tinggi.  

Dalam pelaksanaan skema pungutan tersebut, dia pun menyarankan agar pemerintah menetapkan badan usaha atau lembaga yang tidak berada di dalam rantai pasok batu bara domestik sebagai pengelola atau pelaksana. 

Dengan demikian, menurutnya, pengelolaan dana yang terhimpun lewat pungutan penjualan ekspor itu dapat dimanfaatkan dengan optimal sebagai kompensasi kewajiban DMO.  

“Kalau bisa dipilih lembaga yang netral, tidak terlibat dalam rantai pasok tersebut,” ujar Singgih. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mempertimbangkan opsi penunjukkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana skema pungut salur dana kompensasi atas kewajiban pemenuhan DMO batu bara dari perusahaan tambang.

BUMN dipertimbangkan untuk menggantikan bentuk badan layanan umum (BLU) yang sempat menjadi opsi kuat sepanjang 2022 lalu.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ing Tri Winarno mengatakan, mekanisme pungut salur lewat perusahaan pelat merah itu dimungkinkan melalui skema MIP.

“Ya bisa BUMN [pengelolanya],” kata Tri saat ditemui Bisnis di Kementerian ESDM, Rabu (11/1/2023).

Melalui skema MIP, kata Tri, nantinya hasil pungutan dari setiap selisih harga batu bara internasional dengan penjualan DMO tidak langsung diidentifikasi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kalau mitra instansi pengelola itu masuknya nggak langsung PNBP, kira kira begitu lah,” tutur Tri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper