Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pajak Kripto Diusulkan Turun, Begini Respons Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo buka suara soal tarif pajak kripto yang diusulkan turun. Gara-gara crypto winter?
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui adanya surat yang masuk terkait dengan usulan penurunan tarif pajak kripto.

Saat ini, pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) 0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto di pedagang yang terdaftar

Adapun pemajakan kepada pedagang fisik kripto yang belum terdaftar dikenakan lebih besar. Untuk PPh dibebankan tarif sebesar 0,2 persen, sementara PPn 0,22 persen.

Aturan terkait dengan pajak atas kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

“Untuk industri kripto memang ada surat ke kami dan kami sedang diskusikan,” ujar Suryo Utomo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Selasa (11/1/2023).

Suryo menambahkan bahwa besaran tarif pajak yang dibebankan kepada pelaku industri kripto telah sesuai dengan kajian dan perbandingan berdasarkan praktik perdagangan di industri lain.

Sejak berlaku pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,45 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari PPh perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan penyetoran sendiri mencapai Rp117,44 miliar, sementara PPN menyumbang Rp129,01 miliar.

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah mengusulkan agar tarif pajak kripto dipangkas demi memberikan kondisi ideal bagi perkembangan industri.

Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan tarif PPh 22 atas transaksi kripto perlu diturunkan dari 0,1 persen menjadi 0,05 persen. Dia juga mengusulkan penghapusan PPN yang dibebankan kepada investor.

“Kami tidak menolak penerapan pajak untuk aset kripto, tetapi penerapannya diharapkan efektif. Untuk industri baru seperti kripto, idealnya lebih diberikan insentif,” ujarnya.

Soal prospek Bitcoin tahun ini, Teguh melihat penguatan yang biasa terjadi pada awal tahun belum tentu terjadi pada 2023. Menurutnya, crypto winter masih akan berlangsung sepanjang 2023 seiring dengan potensi resesi global.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper