Bisnis.com, JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina bisa dijadikan bisnis waralaba atau dikenal dengan franchise.
Bisnis franchise pun marak diminati masyarakat karena dinilai memberikan margin keuntungan yang besar, terlebih dengan beberapa perusahaan yang terkenal, seperti Pertamina.
SPBU adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.
SPBU digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan bahan bakar minyak (BBM) dan atau produk lain dengan menggunakan merek dagang Pertamina, serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR (nonfuel retail).
Tertarik untuk franchise SPBU Pertamina? Berikut persyaratan dan jenis SPBU yang Pertamina jalankan:
Dilansir dari laman resmi kemitraan Pertamina, Kamis (5/1/2023), dalam pembangunan sebuah SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar atau utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2.
Baca Juga
Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2. SPBU terdiri atas 3 tipe, di antaranya adalah tipe A, B, dan C. Berikut kriteria lokasi SPBU:
Tipe A : Luas minimum (1800 m), lebar (20 m), lebar samping minimum (90 m), dan memiliki perkiraan volume penjualan lebih lebih dari 35 kiloliter (kl).
Tipe B : Luas minimum (1500 m), lebar (20 m), lebar samping minimum (75 m), dan memiliki perkiraan volume penjualan lebih lebih dari 25 kl dan kurang dari 35 kl
Tipe C : Luas minimum (1500 m), lebar (20 m), lebar samping minimum (65 m), dan memiliki perkiraan volume penjualan lebih lebih dari 20 kl dan kurang dari 25 kl.
Untuk biaya franchise SPBU ini beragam, berdasarkan catatan Bisnis, untuk SPBU tipe B dan C harus menyiapkan setidaknya Rp500 juta dan Tipe A di atas Rp500 juta.
Adapun, Pertamina juga menawarkan dua bentuk kerja sama. Pertama, CODO (Company Owned Dealer Operated), yaitu SPBU sebagai bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu, antara lain kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan maupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.
Kemudian, DODO (Dealer Owned Dealer Operated) merupakan SPBU bentuk kerja kerja sama, yang mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
Berikut persyaratan menjadi mitra franchise SPBU Pertamina:
1. Calon mitra harus berbentuk badan usaha: perseroan terbatas, persekutuan komanditer, koperasi, yayasan, usaha dagang atau perusahaan dagang.
2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap.
4. Akta pendirian perseroan terbatas (PT) dan TDP.
5. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
8.Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika calon mitra sudah pernah memiliki SPBU).