Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Palsukan Klaim Jarak Tempuh, Tesla Didenda Rp34 Miliar di Korsel

Tesla didenda 2,8 miliar won atau Rp34 miliar atas dugaan melakukan promosi yang melebih-lebihkan jarak tempuh juga kecepatan pengisian daya mobil listriknya.
Tesla Model 2. /electricvehicleweb.in
Tesla Model 2. /electricvehicleweb.in

Bisnis.com, JAKARTA - Tesla Inc. didenda oleh Badan pengawas antimonopoli Korea Selatan (Korsel) sebesar 2,8 miliar won atau setara Rp34 miliar atas dugaan pelanggaran undang-undang periklanan negara.

Sanksi in imenjadi kemunduran bagi produsen mobil listrik Amerika Serikat (AS) tersebut yang tengah berusaha memperluas pangsa pasar di Negeri Gingseng.

Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (3/1/2022), Komisi Perdagangan Sehat Korea Selatan mengungkapkan Tesla melakukan promosi yang melebih-lebihkan jarak tempuh juga kecepatan pengisian daya mobil listriknya serta estimasi penghematan biaya bahan bakar dengan menggunakan kendaraan tersebut.

Perusahaan yang dipimpin Elon Musk itu mengubah iklan tersebut di situs web berbahasa Korea pada Februari lalu ketika pengawas memulai penyelidikan.

Regulator akan mengenakan denda tambahan sebesar 1 juta won pada Tesla atas pelanggaran undang-undang perdagangan elektronik, dengan mengatakan perusahaan tidak memberikan informasi yang benar kepada konsumen tentang kebijakan pembatalannya.

Komisi antimonopoli akan mengirimkan pemberitahuan kepada Tesla untuk memperbaiki aktivitasnya.

Pada akhir September, Kementerian Transportasi Korsel mengungkapkan Tesla telah menjual 45.812 kendaraan listrik di Korsel sejak membuka kantor cabang pada tahun 2015.

Volume penjualan tersebut menjadikannya merek mobil ramah lingkungan terbesar ketiga dengan pangsa pasar lokal 13 persen, tepat di belakang produsen mobil domestik Hyundai Motor Co. dan Kia Corp.

Masalah ini tentu akan menambah beban dan pengeluaran Elon Musk yang sedang melakukan perombakan besar-besaran di sosial media yang baru diakusisinya sebesar US$44 miliar, yakni Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper