Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan sedikitnya ada 786 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil ditemukan sepanjang 2022.
Dalam hal ini, BPH Migas bekerjasama dengan pihak kepolisian, serta memberikan konsultasi dan pemberian keterangan ahli atas permintaan pihak Kepolisian untuk seluruh wilayah NKRI.
"Selama tahun 2022 telah berhasil diamankan BBM berdasarkan keterangan ahli yang diberikan oleh tim BPH Migas dan jumlah yang berhasil diamankan itu mencapai kurang lebih 1,42 juta liter jadi cukup signifikan juga hasil yang sudah diungkap oleh pihak kepolisian," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Dia menjelaskan, banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor - faktor yang mempengaruhi, yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar.
Selain faktor tersebut, adanya permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.
Setelah terungkapnya kasus-kasus tersebut, BPH Migas kemudian menggelar penyuluhan hukum bersama dengan jajaran kepolisian kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna BBM.
Namun, jumlah penyalahgunaan yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian lebih banyak, hingga hampir menyentuh angka 1.000 kasus. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. Agus Andrianto.
“Hasil dari pada kerja sama tersebut yang meminta keterangan ahli dari BPH Migas ada sekitar 700-an, tetapi dari hasil pengamanan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian sendiri ada lebih kurang 919 kasus dengan 1.137 tersangka,” kata Agus pada kesempatan yang sama.
Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Sentot Harijady menambahkan, selisih jumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil diungkap oleh BPH Migas dan Kepolisian lantaran disamping melakukan pekerjaan yang tertulis dalam nota kesepahaman dengan BPH Migas, Kepolisian juga memiliki tugas untuk pengamanan.
“Polisi juga punya kewenangan penindakan atau gakkum, kami juga ada PPNSnya [Penyidik Pegawai Negeri Sipil], kenapa ada selisih, yang kami terlibat segitu 786, yang polisi lebih 900 itu terjadi, jadi polisi plus BPH di situ ada 786, selisihnya adalah polisi yang menangani,” ungkap Sentot saat ditemui usai konferensi pers.