Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Beberkan Alasan PMN Rp3,8 Triliun ke PT PANN Batal

Penyuntikkan modal ke PT PANN tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020.
Gedung Kementerian Keuangan. /kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan. /kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penanaman modal negara atau PMN ke PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) batal, meskipun telah masuk dalam APBN.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa penyuntikkan modal ke PT PANN tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2020. Dana Rp3,8 triliun disiapkan untuk perusahaan pembiayaan kapal itu.

Meskipun begitu, tercapainya keputusan untuk membubarkan PT PANN membuat rencana PMN batal. Prastowo menyatakan bahwa pencairan dana tidak berlangsung meskipun sudah tercantum dalam APBN 2020.

"Sehubungan dengan rencana Kementerian BUMN untuk membubarkan PT PANN, PMN Nontunai tersebut batal dan menjadi hangus meskipun telah tertuang dalam APBN 2020, sehingga atas nilai PMN yang batal akan tetap menjadi utang PT PANN ke pemerintah," tulis Prastowo dalam cuitan Twitternya, Rabu (28/12/2022).

Rencana PMN kepada PT PANN itu merupakan konversi atas pokok utang penerusan pinjaman kepada BUMN pada 1993 dan 1994. Penyuntikan modal itu bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan perseroan dan memperbaiki rasio utangnya.

Pemerintah berharap PMN dapat mendorong PT PANN untuk aktif mengembangkan sarana perhubungan maritim melalui pembiayaan yang cukup. Hal tersebut, menurut Prastowo, dapat meningkatkan konektivitas dan akan berimplikasi terhadap perekonomian nasional.

Dia menjelaskan bahwa akan terdapat langkah optimalisasi penyelesaian atau restrukturisasi kewajiban debitur untuk menjaga pengembalian utang ke negara. Hal tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti konversi piutang menjadi tambahan PMN.

Terdapat mekanisme penyelesaian pinjaman kepada BUMN melalui mekanisme konversi piutang pokok menjadi tambahan PMN nontunai dalam APBN 2020. Mekanisme itu, menurut Prastowo, turut terjadi kepada PT PANN.

Adanya keputusan pembubaran PT PANN membuat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN akan fokus menjalankan likuidasi tersebut agar dapat berlangsung lancar pada 2023, dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

"Jadi cukup jelas, tidak ada PMN ke PT PANN, apalagi saat ini mereka dalam proses pembubaran," kata Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper