Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalam 11 Tahun, Pembiayaan Perumahan PUPR Capai Rp1.305 Triliun

Kementerian PUPR telah menggelontorkan Rp1.305 triliun untuk pembiayaan perumahan pada periode 2011-2022.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan dana Rp1.305 triliun pada periode 2011-2022 untuk meningkatkan akses rumah layak huni dan terjangkau.

Capaian tersebut terealisasi melalui program bantuan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut pun telah tertuang sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan pemerintah mulai mereformasi pola subsidi penyediaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Program FLPP terus dilanjutkan hingga tahun 2022, secara keseluruhan mulai tahun 2010 hingga 2022 telah disalurkan Rp100, 327 triliun untuk 1.169.579 unit rumah,” kata Herry, Senin (26/12/2022).

Herry mengulas kembali perjalanan RPJPN 2005-2025, sektor perumahan telah menghadirkan berbagai skema dan program untuk memfasilitasi akses MBR mendapatkan akses pembiayaan perumahan.

Selain program FLPP, pada RPJMN 2015-2019 dilaksanakan kembali Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) sebagai bagian dari KPR bersubsidi.

“Program ini telah menyalurkan sebesar Rp15,31 triliun untuk 805.506 unit,” ujarnya.

Di samping itu, juga diperkenalkan Program program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan capaian hingga 2022 sebesar Rp 1,19 Trilliun untuk 30.356 unit.

“Kita juga mulai mendorong skema pembiayaan perumahan non konvensional untuk sisi supply, salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang sejalan dengan terbitnya Perpres 38 Tahun 2015,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herry menyampaikan pentingnya peranan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembiayaan perumahan. Berbeda dengan sektor infrastruktur lainnya yang pelaku utamanya adalah pemerintah.

Dengan demikian, dalam rantai pasok penyediaan dan pembiayaan perumahan dibutuhkan kerja sama seluruh stakeholder yang disinergikan dalam Ekosistem Pembiayaan Perumahan.

Kementerian PUPR berharap ekosistem perumahan dapat semakin solid dalam mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan.

Adapun, sejumlah inovasi yang tengah dikembangkan yakni perluasan akses MBR kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO), meningkatkan ketersediaan landbank.

Tak hanya itu, Herry beserta jajaran juga tengan menggencarkan pembangunan hunian yang terintegrasi dengan TOD, serta penerapan green financing dalam rangka merespons dampak perubahan iklim dan mendapatkan nilai tambah dengan adanya green economy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper