Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif,” tulis pertimbangan PP tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (23/12/2022).
PP No. 55/2022 salah satunya mengatur mengenai natura, imbalan atau fasilitas kantor sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima.
Pada Pasal 24, disebutkan bahwa ada lima fasilitas atau natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
Keempat, yaitu natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa, serta kelima adalah natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Baca Juga
Pada Pasal 25, dijelaskan bahwa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dimaksud adalah makanan dan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan/minuman bagi pegawai bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, juga bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Selain itu, natura yang disediakan daerah tertentu yang dimaksud yaitu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa tempat tinggal, termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga, namun tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.
Kemudian, terkait dengan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi natura yang sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Natura yang dimaksudkan di antaranya pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, peenginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan/atau natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.