Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arsjad Rasjid: Insentif Kendaraan Listrik Harus Sejalan dengan Target Energi Hijau

Kebijakan subsidi bagi produk mobil dan motor listrik diharapkan penerapannya tidak parsial, namun harus sejalan dengan rencana menuju transisi energi hijau.
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik
Ilustrasi kendaraan listrik. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan subsidi bagi produk mobil dan motor listrik diharapkan penerapannya agar tidak parsial, tidak sekadar insentif untuk produk kendaraan listrik saja, namun harus sejalan dengan rencana menuju transisi energi hijau atau energi bersih.

Hal tersebut disampaikan oleh pengusaha nasional sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid yang merespon positif pernyataan pemerintah melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui tayangan video YouTube Sekretariat Presiden mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik guna mendukung peran Indonesia dalam menurunkan emisi karbon.

Nilai insentif itu Rp80 juta untuk mobil listrik dan Rp40 juta bagi mobil listrik berbasis hybrid. Sementara motor listrik baru diberi insentif Rp8 juta dan motor konversi Rp5 juta. Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif tersebut masih dalam perhitungan. Keputusannya akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektromobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” ujarnya, seperti dalam siaran resmi yang  dikutip, Rabu (21/12/2022).

Sementara, hingga 25 Oktober 2022 tercatat total sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Arsjad optimistis berbagai insentif akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendataan listrik pada 2025.

Arsjad pun memaparkan, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)  memperlihatkan lonjakan signifikan kepemilikan kendaraan listrik. Misalnya, pada Juli 2022 penjualan mobil listrik hanya 131 unit, kemudian melonjak sekitar 15 kali lipat pada November, yaitu terjual 1.965 unit.

Arsjad mengingatkan bahwa kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan roadmap jangka panjang menuju energi hijau.

“Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” papar Arsjad.

Regulasi terbaru terkait transisi energi adalah Peraturan Presiden No.112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Kebijakan ini menjadi regulasi baru yang memperkuat komitmen pemerintah dalam melaksanakan transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).

Selain itu, pemerintah juga telah memiliki Grand Strategi Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi peta jalan bagi transisi energi. Pada puncaknya, kata Arsjad, Indonesia akan mencapai bebas emisi atau net zero emission pada 2060.

Oleh katrenanya, lanjut dia, untuk mencapainya perlu keterlibatan banyak pemangku kepentingan, dari masyarakat sebagai konsumen, pabrikan kendaraan bermotor, penyedia listrik, serta pemerintah yang tak hanya memberikan insentif, tetapi juga regulasi.

Regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih, katanya, sangat penting. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. “Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkap Arsjad.

Selain itu, Arsjad menyampaikan, kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau termasuk pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.

“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” ujar Arsjad.

Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Perpres No.55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan ada 2 juta unit pada 2025.

“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper