Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 19 Desember

Pelanggan kereta api dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin Covid-19 dapat naik kereta api.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan perjalanan kereta api untuk libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dilonggarkan dengan membebaskan syarat vaksin Covid-19 untuk penumpang usia 6-12 tahun.
Mulai Senin (19/13/2022), pelanggan kereta api dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin diperbolehkan naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Terdapat perubahan dalam aturan terbaru itu yakni sebelumnya calon penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksin dosis kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus melalui siaran pers, Senin (19/12/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua;
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan;

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua;
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama;
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Di sisi lain, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker sesuai aturan selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. KAI juga menyediakan layanam vaksinasi gratis bagi pelanggan di stasiun maupun klinik kesehatan dekat stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper