Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Online BLT UMKM 2022

Cara daftar BLT UMKM secara online dapat dilakukan dengan mengakses situs oss.go.id.
Ilustrasi BLT UMKM 2022. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar
Ilustrasi BLT UMKM 2022. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp600.000 masih dilasurkan oleh pemerintah pada Desember 2022 ini.

Misalnya, penyaluran BLT UMKM sebesar di Mojokerto terealisasi sebanyak 273 pelaku UMKM. Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

"Pada penyaluran bantuan sosial ini sedikitnya 273 penerima yang merupakan warga Kecamatan Dlanggu," kata Ikfina dikutip dari Antara pada Senin, 12 Desember 2022.

Adapun total pelaku usaha yang menerima BLT UMKM di Kabupaten Mojokerto tercatat sebanyak 3.534.

Ikfina melanjutkan, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di masa transisi kenaikan harga BBM.

"Kemarin pemerintah tidak punya pilihan lain, sehingga harga BBM naik, sebagai gantinya masyarakat mendapat bantuan dari kenaikan harga tersebut. Bantuan ini hanya untuk pelaku UMKM," jelasnya.

Sebagai informasi, BLT UMKM pada 2022 ini cair sebanyak tiga kali yaitu dari bulan Oktober, November, dan Desember.

Setiap bulan para pelaku usaha menerima Rp 200.000 jika ditotal selama tiga bulan maka mendapatkan Rp600.000.

"Alhamdulillah, masing-masing mendapatkan Rp200 ribu per bulan, ini hak anda semua, semoga sedikit bantuan ini barokah (berkah). Mudah-mudahan membawa manfaat. Mudah-mudahan bisa menjadi berkah untuk keluarga masing-masing," terang Ikfina.

Cara Daftar Online BLT UMKM

Syarat untuk daftar BLT UMKM 2022,yaitu harus dilakukan secara online baik itu menggunakan HP atau desktop.

Daftar BLT UMKM Online ini sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha yang dicetak dalam bentuk QR.

Berikut langkah-langkah, daftar BLT UMKM 2022 secara online.

1. Masuk ke website https://oss.go.id/.

2. Pilih dan klik menu “Daftar”.

3 Tentukan Skala Usaha UMKM sesuai usaha yang Anda jalankan

4 Masukkan data yang diminta, kemudian klik "Daftar".

5 Selanjutnya cek di email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email Anda

6 Anda akan diarahkan ke situs lagi, dan piluh menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".

7 Anda harus melengkapi data yang diminta

8 Jika data sudah terisi, maka klik ‘selanjutnya’.

9 Pahami ketentuan, jika setuju maka centang Pernyataan Mandiri

10 Kemudian periksa Draf Perizinan Berusaha

11 Terakhir, Anda harus menunggu sampai perizinan tersebut terbit

Syarat Penerima BLT UMKM 2022

Tak semua pelaku usaha UMKM menerima bantuan UMKM sebesar Rp 600.000, hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat  sebagai berikut yang menerima bansos.

1.  Pelaku UMKM yang tercatat sebagai WNI dan telah memiliki KTP

2. Mempunyai usaha dengan bukti surat berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

3. Bukan termasuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

4. Pelaku usaha yang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper