Bisnis.com, SOLO -Pemerintah menargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada 14,6 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat.
Awal November 2022 lalu, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 10,3 juta pekerja atau 8-.30 persen dari target keseluruhan yakni 14,6 juta pekerja.
Daftar target penerima BSU sebanyak 14,6 juta pekerja itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.
Sedangkan penyaluran bansos dari pemerintah ini dilakukan dengan cara menyalurkan ke bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Mengutip dari Antaranews.com, pemerintah juga menyalurkan BSU Ketenagakerjaan melalui PT Pos Indonesia.
Berdasarkan data pada November 2022 lalu, realisasi penyaluran lewat Kantor Pos telah terealisasi sebanyak 1,2 juta orang.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran via Kantor Pos itu bentuk evaluasi dari tahun 2021 yang tidak tercover 100 persen karena banyak penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara.
“Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa tercover 100 persen, karena banyak penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara,” jelas Fauziyah dikutip dari Antaranews pada Selasa, 13 Desember 2022.
Pencairan BSU Terakhir 20 Desember 2022
Berdasarkan laporan Antaranews.com, BSU tahun ini ditargetkan tersalurkan 100 persen hingga tanggal 20 Desember. Sedangkan total BSU yang diterima yaitu sebesar Rp 600.000.
Sebelum ke Kantor Pos, penerima BSU harus mengisi data melalui aplikasi Pospay, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
2. Kemudian buka aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun Anda
3. Bikin username, password, lalu masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS, dan bikin PIN transaksi
4. Jika langkah tersebut gagal, masuk ke akun terdaftar dengan klik tombol (i) yang berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan sekaligus klik logo Kemnaker
5. Lalu klik BSU Kemenaker 1 di kolom Jenis Bantuan
6. Pastikan e-KTP Anda tersedia, kemudian klik Ambil Foto Sekarang
7. Hasil foto e-KTP tidak boleh blur atau kurang jelas, karena bisa tidak terbaca oleh sistem (jika gagal, ambil ulang foto e-KTP)
8. Setelah itu, klik Lanjutkan
Jika data NIK Anda sesuai dengan dengan data penerima BSU Kemnaker, maka muncul QR code dan dengan keterangan Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1
Namun jika NIK dan data tidak sesuai, maka muncul keterangan NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU
Langkah terakhir yaitu datang ke Kantor Pos dengan membawa QR code seperti dalam Pospay. Petugas akan melakukan scan terhadap QR code yang dibawa.