Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, LKPP Bekukan 20.652 Produk di E-Katalog, Ada Apa?

Mengapa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) bekukan 20.652 Produk di E-Katalog?
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) masa jabatan 2022-2027, Senin (10/10/2022) pagi, di Istana Negara, Jakarta./Istimewa
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) masa jabatan 2022-2027, Senin (10/10/2022) pagi, di Istana Negara, Jakarta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) sampaikan telah membekukan dan melakukan penurunan tayang kepada 20.652 produk yang termuat di E-Katalog.

Deputi bidang pengembangan strategi dan kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menyampaikan hal tersebut dikarenakan oleh 3 hal, salah satunya dikarenakan produk impor yang termuat sudah ada subtitusi pinjaman dalam negeri (PDN).

"Hari ini, walau begitu banyak barang yang masuk, tapi yang 20 ribuan itu akan kita freeze. Kenapa? Yang pertama karena produk impor sudsh ada subtitusi PDN-nya. Jadi begitu kita punya PDN, barang impor ditutup," pungkas Sarah dalam agenda RAPIMNAS KADIN 2022 pada Jumat (2/12/2022).

Sarah melanjutkan, penyebab kedua produk dibekukan karena produk yang diunggah tidak berkesesuaian atau tidak hal jual dari produsen.

Dengan demikian, lanjutnya, apabila LKPP mendapat laporan dan setelah diverifikasi laporan tersebut terbukti, maka produk akan dibekukan.

"Ketiga, karena ada masalah produk harga tidak wajar. Untuk itu memang masih harus dilakukan verifikasi ulang," tambah Sarah.

Disamping itu, Sarah menyampaikan LKPP telah mencapai target produk yang terhitung hingga saat ini, tercatat tembus 2.2 juta produk sebagaimana telah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun katalog hingga 1 juta produk.

Ke depannya, LKPP akan meningkatkan transaksi belanja terarah untuk PDN dan UMK. Sebelumnya, LKPP dilaporkan telah melakukan pembaruan sistem yang kian memudahkan para penyedia barang dan jasa untuk mengunggah produk di e-katalog.

"E-katalog kita [saat ini] ada 3 tipe yaitu nasional, sektoral, dan lokal. Dari prosesnya jauh lebih mudah daripada beberapa tahun lalu, dsri 8 atau 9 proses kini menjadi 2 proses saja," tambah Sarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper