Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Rp600.000 Sudah Cair ke 12 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Data Penerima

Hingga 18 November 2022, Kemenkeu mencatat penyaluran BSU 2022 telah mencapai Rp7,68 triliun.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 12,8 juta pekerja telah menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 senilai Rp600.000 per orang. BSU itu disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Berdasarkan keterangan di media sosial Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, penyaluran BSU terus berjalan. Nominal yang tersalurkan maupun jumlah penerimanya terus bertambah.

Hingga 18 November 2022, Kemenkeu mencatat bahwa realisasi penyaluran BSU telah mencapai Rp7,68 triliun. Sebanyak 12,8 juta pekerja telah menerima BSU senilai Rp600.000 per orang.

"BSU tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui PT Pos dengan mekanisme undangan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah," tertulis di media sosial Ditjen Perbendaharaan, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Awalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran BSU sebagai pengalihan subsidi BBM kepada 12,7 juta orang. Namun, realisasinya kini telah melebihi target.

Berikut syarat dan cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

Cara mencairkan BSU di kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima

3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW

4. Membawa KTP

5. Datang ke kantor pos sesuai undangan

Syarat Penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper