Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Batasi Penerbangan Reguler di Bali per 13 November 2022

Kemenhub memutuskan untuk membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali pada 13–17 November 2022.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (2/9/2022). /BISNIS - Rio Sandy P.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (2/9/2022). /BISNIS - Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13–17 November 2022 untuk menyeimbangkan penerbangan VVIP delegasi KTT-G20 dengan penerbangan reguler domestik dan internasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali" terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Rabu (9/11/2022).

Dari sisi regulasi, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara No. 12/2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE itu diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Terdapat sejumlah aspek yang diatur dalam SE tersebut seperti jam operasional ditetapkan selama 24 jam, dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Penerapan SE tersebut akan dimulai pada 12 sampai dengan 18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai dari 13 hingga 17 November 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh, puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 November, dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub telah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait dan semua stakeholder penerbangan.

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," tutur Adita.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenhub dengan kementerian/lembaga terkait dan stakeholder penerbangan, operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi.

Akan tetapi, oeprasional penerbangan di sisi lain tetap menjaga kebutuhan operasional penerbangan reguler dalam jumlah terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper