Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2,4 Juta Pekerja Belum Terima BSU Tahap 7, Cek Data Penerima via Pospay

Penyaluran BSU tahap 7 telah tersalurkan kepada 1,2 juta pekerja dari target 3,6 juta pekerja. Berikut ini cara cek data penerima BSU di aplikasi Pospay.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 telah tersalurkan kepada 10.321.436 pekerja atau setara 80,30 persen dari target, yakni sekitar 12,8 juta.

Ida menyampaikan untuk penyaluran BSU Tahap 7, pihaknya menargetkan kepada 3,6 juta pekerja yang akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui Bank Himbara, maka untuk tahap yang ke-7 ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Ada 3,6 juta yang disalurkan di PT Pos Indonesia," kata Ida saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Rawamangun dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (9/11/2022).

Adapun, dirinya menyebutkan untuk penyaluran BSU Tahap 7, dari target 3,6 juta penerima, telah tersalurkan untuk 1,2 juta penerima per hari ini. Artinya, masih sekitar 2,4 juta pekerja yang belum melakukan pencairan BSU di kantor pos.

Sebelumnya, Kemenaker telah menyelesaikan penyaluran BSU bagi 9.207.385 pekerja yang memiliki rekening himpunan bank negara atau Himbara dalam enam tahap, dengan nominal sukses salur sebesar Rp5.524.431.000.000.

Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dapat mencairkan BSU melalui kantor pos.

Pencairan BSU di PT Pos Indonesia sendiri dilakukan melalui 3 cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos ini mudah-mudahan bisa tersalur 100 persen hingga akhir tahun 2022 ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menambahkan sebagai salah satu penyalur BSU pihaknya membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, termasuk di hari Sabtu dan Minggu.

"Maksimal 2 minggu lagi selesai," ujar Faizal.

Berikut ini cara cek data penerima BSU di Aplikasi Pospay:

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di HP Anda
2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan
6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
7. Klik Lanjutkan
8. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU
9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU
10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.
Sebagai informasi, apabila NIK dan data pekerja tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, maka akan muncul notifikasi bahwa 'NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU'. Artinya, pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BSU.

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos

1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT maupun RW setempat
4. Membawa kartu identitas (KTP)
5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai undangan
6. Syarat Penerima BSU 2022
7. WNI dibuktikan dengan e-KTP
8. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
9. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
10. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri
11. Belum pernah menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper