Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin Tertekan

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen untuk 2023 dan 2024. Petani tembakau keberatan dengan keputusan ini.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menolak kenaikan cukai sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menyasar pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.

Ketua APTI Soeseno menilai kenaikan CHT pada 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera. Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani karena walaupun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan.

“Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah dengan regulasi CHT yang menekan kami petani tembakau,” ujar Soeseno kepada Bisnis, Minggu (6/11/2022).

Dia berharap pemerintah benar-benar memperhatikan petani tahun ini mengingat situasi petani tidak pernah baik setelah dihantam kenaikan cukai setiap tahun. Soeseno berharap apabila cukai hasil tembakau tetap dinaikkan, kenaikan cukai mengacu pada inflasi saja.

“Kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2023. Bersama-sama kita pikirkan dampak kenaikan cukai yang akan merugikan kami petani tembakau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Soeseno meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kelangsungan hidup petani tembakau dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai.

“Semakin mahal cukai, petani makin susah jual tembakau. Petani juga butuh keberlangsungan pendapatan dan hidup yang layak,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi Covid-19, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus mendengar aspirasi dari pekerja. Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT,” katanya.

Dia menilai mendengarkan aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM.

“Kemenkeu [Kementerian Keuangan] sudah memperkirakan inflasi bakal akan naik hingga 6,8 persen akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.

Lebih jauh lagi, lanjutnya, inflasi akan mempengaruhi serapan tenaga kerja. Merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83 persen. “Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen untuk 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda untuk setiap golongannya. Cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper