Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024 dinilai sangat memberatkan bagi petani tembakau dan cengkih, hingga pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, apabila kenaikan cukai rokok 10 persen ini diberlakukan, nasib mereka dipastikan terpuruk. “Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11/2022).
Misbakhun mengatakan hal ini sangat disayangkan, karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, malah menaikkan CHT di saat perlambatan ekonomi tengah terjadi. “Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional.
“Salah satu kerontokan ekonomi petani tembakau selama 5 tahun ini merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi. Tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku. Padahal, 95% tembakau yang dihasilkan petani, untuk bahan baku rokok,” imbuh Misbakhun.
Secara makro, lanjutnya, saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global. “Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?,” ungkapnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kanal Instagramnya, Jumat (4/11/2022) menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda untuk setiap golongannya. Cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen. Menurut Sri Mulyani, rapat itu menghasilkan empat keputusan, di antaranya kenaikan tarif cukai rokok. Lalu, keputusan penting lainnya adalah Jokowi ingin membatasi impor tembakau. "Impor tembaku akan diatur dan dibatasi untuk melindungi petani tembakau dalam negeri," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).