Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkeu Pastikan Dampak Kenaikan Cukai Rokok ke Pekerja Minim

Kemenkeu pastikan penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berdampak minimal terhadap pekerja di industri tersebut.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 05 November 2022  |  08:35 WIB
Kemenkeu Pastikan Dampak Kenaikan Cukai Rokok ke Pekerja Minim
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022). ANTARA FOTO - Yusuf Nugroho

Bisnis.com, BOGOR — Pemerintah memastikan  penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 akan berdampak minimal terhadap tenaga kerja di industri tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa aspek tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan besaran cukai rokok setiap tahunnya.

“Aspek industrinya, aspek ekonomi, baik pabrik, tenaga kerja, termasuk ada petani tembakau, ini selalu menjadi faktor yang kita perhitungkan setiap tahun ketika kita menyesuaikan tarif CHT. Untuk kenaikan 10 persen, dampak ke tenaga kerja diperkirakan minimal,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Febrio mengatakan pemerintah pada 2023 pun telah menetapkan dana bagi hasil (DBH) sebesar 3 persen. Alokasi tersebut meningkat dari tahun ini yang hanya 2 persen. Dengan demikian, DBH pada 2023 akan meningkat menjadi Rp6 triliun. 

DBH tersebut jelas dia akan dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan produktivitas petani di industri hasil tembakau.

Selain itu, DBH juga dimanfaatkan Pemda untuk memberikan pelatihan kerja bagi pekerja yang ingin beralih dari industri hasil tembakau ke pekerjaan lain.

“Kita akan terus memantau, terutama porsi DBH CHT yang naik signifikan di 2023, itu akan membantu memberikan bantalan yang cukup kuat bagi industri hasil tembakau.

Febrio juga menyampaikan kenaikan tarif CHT pada 2 tahun mendatang sebesar 10 persen juga mempertimbangkan sisi kesehatan, terutama dalam menurunkan konsumsi rokok.

Berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok untuk anak dan remaja hingga 8,7 persen.

“Apa yang kita lakukan kemarin merupakan bentuk komitmen yang cukup kuat dari pemerintah untuk melihat angka prevalensi anak dan remaja turun sesuai target kita 8,7 persen,” ucap Febrio. 

Sebagaimana diketahui, selain menetapkan kenaikan tarif CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan. 

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen untuk HTPL, berlaku setiap tahun dalam 5 tahun ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Cukai Rokok cukai hasil tembakau kemenkeu buruh
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top