Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I/2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat sejumlah catatan pengelolaan keuangan negara dalam laporan tersebut.
Ketua BPK Isma Yatun menyerahkan IHPS I/2022 kepada presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (1/11/2022). Sebelumnya, IHPS I/2022 telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Oktober 2022 dan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 7 Oktober 2022.
Isma menjabarkan bahwa IHPS I/2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pemerintah pusat, di antaranya yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021.
LKKL 2021 itu terdiri dari 81 laporan dengan opini WTP dan empat dengan laporan Wajar Dengan Pengecualian/WDP, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Terkait hal tersebut, capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95 persen telah melampaui target RPJMN 2020—2024, yaitu 92 persen," ujar Isma dalam keterangan resmi, Selasa (1/11/2022).
IHPS I/2022 juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas satu objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN.
Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
IHPS I/2022 memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang terdiri atas lima objek pemeriksaan pemerintah pusat, serta 43 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya. Pemeriksaan DTT tersebut antara lain atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan dan pemeriksaan pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik.
Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017 hingga semester I/2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus.
Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.