Bisnis.com, JAKARTA - Setelah diubah, misi menjadi “mengintegrasikan pemikiran dan upaya dari seluruh penggiat ekonomi syariah (EKSyar) dalam pengembangan EKSyar guna mendukung Indonesia sebagai pusat pengembangan EKSyar dunia”.
Perubahan misi itu membawa ISEF lebih fokus pada topik utama, yakni; ekonomi inklusi, gaya hidup halal, thayyib dan hijau, serta digitalisasi. Oleh karenanya, terdapat tiga program yang spesial pada ISEF 2022, yakni Indonesia International Modest Fashion Festival; pencanangan gerakan nasional akselerasi sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal hub.
Selain itu, ISEF 2022 berhasil mencatatkan transaksi senilai Rp27,6 triliun, meningkat 7% dibandingkan dengan 2021 (Rp25,8 triliun). Alhasil, nilai transaksi sebuah festival sebesar itu, dinilai fantastis, dan diharapkan mampu mendorong EKSyar menjadi arus baru pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, transaksi yang dimaksud meliputi: pembiayaan lembaga keuangan syariah; transaksi antarpelaku usaha, transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, dan transaksi pameran ISEF 2022, termasuk seluruh transaksi dalam rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah 2022.
Adapun terkait dengan ekonomi inklusi, ISEF 2022 juga mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebagaimana dilaporkan, BI bersama mitra terkait memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi UMKM.
Alhasil, hingga Oktober 2022 telah diterbitkan 1.898 sertifikat, melalui sertifikasi pendampingan proses produk halal (PPH) sebanyak 1.690 sertifikat dan self-declare sejumlah 208 sertifikat.
Baca Juga
Program akselerasi sertifikasi itu sangat krusial, mengingat hambatan terbesar UMKM sebagai mata rantai industri halal, terletak pada masih berjibunnya produk UMKM yang belum bersertifikat halal. Oleh karenanya, diperlukan langkah strategis untuk percepatan sertifikasi halal.
Pertama, pendampingan pelaku usaha. Terkait PPH, pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) harus didampingi pendamping PPH yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat. Personal pendamping bisa berasal dari Ormas, lembaga keagamaan Islam dan perguruan tinggi.
Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha (PP 39 pasal 80/2021). Merujuk regulasi ini, tugas pokok pendamping adalah melakukan verifikasi atas pernyataan kehalalan UMK, yang meliputi, produk tidak berisiko; bahan sudah pasti kehalalannya dan proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
Kedua, penguatan kompetensi SDM halal. Untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal, dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi di bidang kehalalan produk. Sehingga untuk penguatan SDM diperlukan pelatihan secara intensif dan terstruktur.
Adapun kompetensi yang dibutuhkan antara lain, juru sembelih halal, analis produk halal, auditor halal, penyelia halal, pendamping PPH, pengawas jaminan produk halal, pemandu wisata halal.
Ketiga, penguatan ekosistem halal di sisi hulu. Penguatan mata rantai halal klaster pariwisata halal, misalnya dimulai dari industri makanan-minuman UMKM. Sebagai pemasok bahan makanan berbahan daging, peternak dan rumah potong hewan (RPH) telah mengikuti serangkaian pelatihan kehalalan produk. Serta semua proses produknya telah tersertifikasi halal.
TINGKATKAN LITERASI
Keempat, peningkatan literasi halal. Pemahaman secara mendalam dan menyeluruh terhadap kehalalan produk sangat diperlukan pelaku usaha. Sebab, yang disebut pangan halal tidak hanya sebatas halal bahan bakunya. Melainkan juga harus memenuhi kriteria, antara lain: bukan najis dan tidak terkena najis.
Selain itu, tidak mengandung bagian tubuh manusia dan turunannya; tidak mengandung hewan haram dan turunannya; hewan halal yang disembelih secara syar’i; tempat dan peralatan produksi bebas dari najis; aman dikonsumsi, tidak beracun dan tidak memabukkan; dan terpisah secara fisik dari apapun yang tidak memenuhi kriteria halal.
Kelima, perluasan infrastruktur pendukung, sarana, dan prasarana. Dalam konteks ekosistem industri halal klaster makanan-minuman, mutlak diperlukan perluasan infrastruktur pendukung seperti, logistik bahan baku; pusat laboratorium halal; lembaga riset dan pengembangan halal food; asosiasi yang terkait dengan produk halal; pusat halal (halal centre) di perguruan tinggi.
Selain itu, sarana dan prasarana industri halal food terkait dengan industri jasa, seperti, sarana penyembelihan; pengolahan bahan baku; penyimpanan bahan baku; pengemasan produk jadi; angkutan pendistribusian; jaringan penjualan ritel; penyajian produk jadi; dan lainnya.
Keenam, dukungan pembiayaan. Sebagai sebuah ekosistem, industri jasa pembiayaan, seperti perbankan syariah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan permodalan, dan aset industri halal.
Industri halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan cara memproduksinya, namun juga mempertimbangkan kehalalan sumber pendanaannya. Dalam hal ini, pembiayaan dan layanan jasa keuangan syariah bisa mengambil peran penting.
Hal itu mengingat, perbankan syariah berkomiten pada prinsip-prinsip: bebas dari perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar) dan bunga (riba). Sehingga secara ekosistem, dan infrastruktur akan terintegrasi, serta lebih menyeluruh, dari mulai produksi barang/jasa sesuai persyaratan halal, yang didukung pula dengan sumber pendanaan berbasis syariah.