Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Pradnyawati

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Periode 2016-2021

Lihat artikel saya lainnya

OPINI: Penyelesaian Sengketa Sawit

Badan AB yang berfungsi sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian sengketa WTO sejak 2019 tidak dapat melakukan fungsinya karena kekosongan hakim uji dan b
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Indo­nesia terhadap diskriminasi sawit atau ke­­bijakan Renewable Ener­gy Directive II Uni Eropa yang terdaftar di WTO saat ini telah memasuki tahap akhir. Sesuai jadwal laporan sementara Panel WTO akan diterbitkan pada November 2022.

Sementara itu Indonesia dan UE menahan diri untuk tidak gegabah memprediksi kans keberhasilan masing-masing karena signifikansi regulasi UE yang digugat dan kompleksitas klaim gugatan Indonesia. Semua kemungkinan akan dapat terjadi. Karena nuansa ketidakpastian tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengamankan hak Indonesia untuk menggunakan mekanisme banding alternatif selain WTO Appellate Body (AB) yang saat ini sedang vakum apabila keputusan dan rekomendasi panel tidak sesuai dengan keinginan Indonesia.

Badan AB yang berfungsi sebagai pengadilan banding sistem penyelesaian sengketa WTO sejak 2019 tidak dapat melakukan fungsinya karena kekosongan hakim uji dan blokade atas penunjukan hakim baru oleh Amerika Serikat. Upaya mengatasi kevakuman AB saat ini masih difokuskan pada upaya perbaikan kelembagaan dan ke­mungkinan penggantian sis­tem adjudikasi dua tingkat de­­ngan adjudikasi satu tingkat.

Namun, keberhasilan mekanisme banding melalui Arbitrase Pasal 25 Dispute Settlement Understanding (DSU) untuk sengketa Turkey–EU: Pharmaceutical Products baru-baru ini telah memunculkan opsi alternatif penyelesaian sengketa dagang yang bersifat mengikat. Opsi ini tampaknya memperoleh dukungan eksplisit dari Amerika Serikat.

Beberapa keunggulan mekanisme banding Arbitrase Pasal 25 DSU, pertama, mekanisme ini sangat mirip dengan mekanisme banding WTO-Appellate Body. Upaya ini memungkinkan pihak yang kalah di tingkat Panel untuk mendapatkan putusan/rekomendasi korektif dari badan banding.

Kedua, karena sifatnya ad hoc maka Arbitrase Pasal 25 secara institusional dan prosedural lebih fleksibel dibandingkan mekanisme WTO-AB. Fleksibilitas ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kekeliruan interpretasi dan inkonsistensi hukum yang terdapat pada litigasi tingkat satu dapat diperbaiki.

Ketiga, adopsi mekanisme banding melalui Arbitrase Pasal 25 DSU hanya membutuhkan sedikit penyesuaian pada sistem yang ada. Sementara seluruh prosedur dan aturan konsensus tentang adopsi laporan Panel akan tetap sama.

UE sendiri sejak awal telah menyatakan kesiapannya untuk membahas ketersediaan mekanisme banding, baik melalui Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA) maupun mekanisme ad hoc lainnya. Meskipun demikian, Pemerintah Indonesia seyogianya tidak menerima usulan MPIA karena: (1) mekanisme ini diinisiasi oleh UE (dan negara-negara pendukungnya) serta dikhawatirkan akan lebih mengakomodir kepentingan UE baik dari sisi prosedur maupun arbitratornya, (2) keanggotaan Indonesia dalam MPIA akan mengikat penyelesaian kasus sengketa Indonesia dengan negara anggota lain, dan (3) Indonesia tidak memiliki keleluasaan memilih arbitrator di luar 10 arbitrator yang telah tergabung dalam MPIA.

Di lain pihak, apabila menggunakan mekanisme arbitrase Pasal 25 DSU Indonesia memiliki suara untuk menentukan prosedur dan komposisi arbitrator.

Kapan saat yang tepat untuk menyepakati penggunaan mekanisme banding alternatif? Persetujuan para pihak untuk menggunakan mekanisme banding alternatif tersebut perlu segera disepakati sebelum posisi para pihak diketahui, atau sebelum diterbitkannya laporan sementara Panel.

Hal ini perlu dilakukan karena hal ini akan mencegah pihak yang “kalah” dalam peradilan tingkat Panel untuk appeal into the void yang berarti melemparkan kasus ke dalam “kevakuman kondisi AB”. Artinya DSB tidak diizinkan mengadopsi laporan Panel sampai proses banding diselesaikan oleh WTO-AB (yang masih dalam proses reformasi). Dengan demikian putusan/rekomendasi Panel tidak dapat diimplementasikan karena tidak bersifat mengikat.

Apabila para pihak dapat menyepakati penggunaan mekanisme banding alternatif sebelum penerbitan laporan sementara maka hal ini akan mencegah para pihak untuk masuk dalam kondisi “appeal into the void”.

Terdapat dua skenario untuk penyelesaian sengketa ini, yakni: pertama, apabila putusan Panel menguntungkan Indonesia maka EU tidak dapat “appeal into the void” dan menyisakan dua opsi (1) mengimplementasikan putusan/rekomendasi Panel, atau (2) naik banding. Kedua, apabila putusan Panel merugikan Indonesia maka Indonesia juga tidak dapat “appeal into the void” karena sudah memiliki kesepakatan banding dan UE memiliki otorisasi untuk retaliasi unilateral apabila UE dinyatakan menang oleh Panel dan negara yang kalah mengambil opsi “appeal into the void”.

Untuk kondisi ini Indonesia juga hanya memiliki dua opsi yakni menerima putusan Panel, atau naik banding.

Akhirnya perlu diingat bahwa Indonesia merupakan pihak penggugat dalam sengketa sawit ini. Pembelaan Pemerintah RI perlu dilakukan secara all out dengan mengoptimalisasikan semua mekanisme yang tersedia di WTO. Harga yang dibayar akan terlampau besar apabila hambatan terhadap ekspor produk sawit ini tidak dapat diselesaikan dengan baik. Guna mencegah pihak yang kalah sengketa dengan mudah mengajukan banding ‘ke dalam kevakuman’ maka kesepakatan para pihak untuk mengamankan mekanisme banding dalam penyelesaian sengketa ini sangat mendesak. Justru sebelum posisi para pihak diketahui, yakni sebelum diterbitkannya laporan sementara pada bulan Nopember 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pradnyawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper