Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Beri Restu, Akuisisi KCI oleh MITJ Masuk Babak Baru

Wacana akuisisi KCI oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Moda Integrasi Transportasi Jakarta (MITJ) memasuki babak baru usai Menhub Budi Karya memberi restu.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana akuisisi atau merger PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Moda Integrasi Transportasi Jakarta (MITJ) menjadi makin nyata usai Kementerian Perhubungan memberikan restu.

"Berkaitan dengan merger atau akuisisi MITJ dengan KCI, secara umum saya katakan bahwa di satu kota itu harus ada matching antar moda, harus ada kesetaraan antar moda. Konsep apakah merger, apakah akuisisi, itu sangat baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (26/10/2022).

Budi Karya telah menjembatani persoalan tersebut kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan pembicaraan bersama dengan KAI Commuter dan MITJ. Diharapkan komunikasi tersebut segera membuahkan hasil.

Kendati demikian, dia tidak menampik adanya tantangan tersendiri yang dihadapi untuk melakukan akuisisi. Pasalnya hal ini melibatkan dua institusi yakni MITJ di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan KAI Commuter berada di bawah kewenangan Kemenhub.

"Saya sudah mulai jembatani kepada Pj. Gubernur untuk melakukan pembicaraan antara KCI dan MITJ. Mudah-mudahan berhasil take and give antara keduanya," imbuhnya.

Menurutnya, tanpa rencana kerja sama tersebut akan sulit untuk mencapai target moda transportasi yang lebih efisien. Salah satunya adalah terkait dengan waktu tunggu atau headway.

"Katakanlah yang ini udah sampai, yang ini belum. Kalau di bawah satu pengelolaan, headway itu akan disesuaikan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menegaskan bahwa pada prinsipnya Instran tetap menolak rencana akuisisi tersebut. Instran lebih mendukung adanya integrasi tanpa harus melalui akuisisi.

"Saya tetap integrasi yes, akuisisi no," tekannya.

Senada, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan bahwa rencana akuisisi KAI Commuter oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan kebijakan yang ngawur.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menyebut tengah berupaya mengakuisisi anak usaha KAI itu. Rencana itu disebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dalma Rapat Terbatas (Ratas).

"Persoalan ini pernah penulis kaji dan sampaikan ke beberapa media sebagai sebuah kebijakan yang ngawur. Bagaimana mungkin hasil Ratas Kabinet 8 Januari 2019 dapat menjadi dasar hukum kebijakan," tulis Agus, Rabu (5/10/2022).

Menurut Agus, Ratas tidak memiliki tataran hukum yang mengikat dan sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang Undangan dan beberapa perubahannya. Oleh sebab itu, rencana aksi korporasi oleh MITJ tersebut dinilai tidak bisa serta-merta dilaksanakan hanya berdasarkan hasil Ratas.

Selain itu, transaksi pengalihan kepemilikan Perseroan atas saham KCI kepada MITJ perlu mendapat dukungan dan persetujuan dari Kementerian teknis di bidang pengelolaan transportasi.

Seperti diketahui, KAI Commuter mengoperasikan layanan commuterline di wilayah aglomerasi lintas provinsi seperti di Jabodetabek, bahkan hingga Yogyakarta–Solo.

Adapun, rencana akuisisi tersebut sebelumnya sudah mengemuka sebelum pandemi Covid-19. Kajian hukum oleh KAI melalui legal opinion dari Kejaksaan RI juga sebelumnya menyatakan bahwa akuisisi saham seperti yang diinginkan oleh Pemprov DKI Jakarta bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari sejumlah kementerian.

Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian BUMN, Kemenhub, dan Kementerian Keuangan dengan memberi hak pengelolaan stasiun, rute dan kereta yang ada di Provinsi DKI Jakarta dan akan diintegrasikan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Kendati demikian, Agus mempertanyakan bagaimana dengan hak pengelolaan stasiun di daerah luar Jakarta yang dilewati KRL Jabodetabek.

"Mereka tentunya juga harus diberi kesempatan. Pertanyaannya apakah mereka berminat dan mempunyai anggaran untuk mensubsidi KCI? Karena ketika 51 persen saham KCI dipindahkan ke MITJ, Pemprov DKI harus memberikan subsidi ke KCI yang mayoritas sahamnya sudah di Pemprov DKI," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper