Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Transformasi Ekonomi Hijau Lewat Perhutanan Sosial

Ekonomi hijau saat ini menjadi goals dari banyak program di dunia untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah.
Foto udara suasana Kampung Enggros yang berdampingan dengan Hutan Bakau Perempuan di Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Gusti Tanati
Foto udara suasana Kampung Enggros yang berdampingan dengan Hutan Bakau Perempuan di Teluk Youtefa, Jayapura, Papua, Selasa (21/6/2022). ANTARA FOTO/Gusti Tanati

Bisnis.com, JAKARTA - Mewujud­­­kan pem­­­­­­­­­­b­a­­­­­­­­ng­un­an ren­­­dah kar­­­bon me­­­ru­­­pa­­kan ba­gi­an dari me­nu­ju eko­­no­­mi hijau untuk men­­ca­­pai visi Indonesia maju 2045 dan nol emisi pa­da 2060.

Transformasi men­ja­di ekonomi hijau me­ru­pa­kan salah satu pilar stra­te­gi agar Indonesia da­pat keluar dari “middle in­co­me trap”. Pem­ba­ngunan eko­no­mi hi­jau me­­lalui per­hu­tanan so­sial akan men­do­rong per­tum­buh­an eko­no­mi, me­ning­katkan ke­­se­­jah­­teraan sosial, serta juga dapat berperan menjaga lingkungan alam.

Perhutanan Sosial merupakan program reforma agraria untuk keadilan akses masyara­kat yang tinggal di sekitar ka­wasan hutan yang ditunjang dengan program pemerata­­an ekonomi agar memberi­kan manfaat pemberdayaan eko­­no­mi dengan prinsip-prinsip pe­ngelolaan hutan yang ber­­ke­­lanjutan.

Ditengarai ter­­da­­pat 10,2 juta penduduk yang tinggal di kawasan hu­­tan, dengan kondisi ekono­mi yang belum sejahtera. Agar da­pat mengangkat derajat ke­se­jahteraan masyarakat se­ki­tar hutan, diperlukan pe­ran ne­ga­ra dalam mengatasi ma­sa­lah yang timbul.

Ca­ra­nya ada­lah melalui pember­da­yaan ma­sya­rakat sekitar area hutan de­ngan konsep per­hu­tanan so­sial di mana masya­rakat di­be­ri kesempatan menggarap la­han sekitar hutan secara le­gal atau berpro­duk­si, tetapi de­ngan tetap men­jaga pelesta­ri­an­nya melalui pem­berian mo­dal berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menunjang usahanya.

Perhutanan sosial sendiri adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Saat ini, hamparan hutan Indonesia terdiri 25.863 desa di sekitarnya, di mana 70% penduduk di area kawasan hutan tersebut menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam.

Dari situlah pentingnya memberi lahan produksi bagi masyarakat sekitar hutan sembari meraka menjaga pelestarian ekosistem hutannya.

ASPEK LEGAL

Untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar hutan dan tetap menjaga kelestariannya, maka terdapat tiga hal yang harus dilakukan pemerintah.

Pertama, kebijakan pemberian alokasi lahan sebanyak 12,7 juta ha hutan negara berupa aspek legal izin pengelolaan hutan untuk penggarap lahan perhutanan sosial. Dengan dibuatnya kebijakan tersebut, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan.

Oleh karena itu, dibuatlah aturan mainnya melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur pemanfaatan hutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan dikeluarkan peraturan, yaitu; Permen LHK P.83/2016 tentang Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan Permen LHK P.39/2017 tentang Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial di Lahan Perum Perhutani.

Berdasarkan data dari Ke­men­te­ri­an LHK, secara nasional per 1 Agustus 2022 sudah realisa­si pencapaian perhutanan so­si­al mencapai 5.030.736,09 ha, kurang lebih 1.113.234 KK dan 7.650 unit SK.

Kedua, pola pendampingan dan keterlibatan peran institusi terkait. Pola pendam­pingan dapat dilakukan oleh Perhutani, Kementerian Per­tanian, Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pihak akade­misi. Di mana pentingnya data koor­dinat untuk memastikan sum­ber data yang diperoleh ada­lah valid. Data ter­sebut mi­ni­mal mencakup; NIK, Na­ma, LMDH/Kelompok Tani, Asal Petak, Luas Lahan yang digarap.

Ketiga, pembiayaan perbankan terjangkau, mudah, dan murah berupa pembiayaan modal KUR. Dalam mendorong produktivitas masyarakat dengan pemanfaatan lahan hutan secara izin legal, dapat melalui sinergi perbankan BUMN melalui penyaluran KUR. KUR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable.

Syarat, model lending, dan administrasi kredit dibuat sesuai tipologi pelaku usaha mikro dan kecil, misalkan bagi petani padi, jagung, kedelai, tanaman horti, kopi, porang, dan komoditas lainnya berdasar pembayaran disesuaikan panen tiap musim atau bayar setelah panen (yarnen).

Adapun varian KUR antara lain; sektor pertanian (KUR tani), sektor kelautan dan perikanan (KUR nelayan), sektor industri (KUR kecil dan super mikro), sektor pekerja migran (KUR TKI), penyiapan calon tenaga kerja (KUR pra kerja), dan sektor kehutanan (KUR mikro),

Pemerintah tentu berharap KUR mampu menjadi katalisator proses transformasi ekonomi berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan plafon KUR dari tahun ke tahun. Alokasi KUR tahun 2020 senilai Rp190 triliun, 2021 senilai Rp285 triliun, dan 2022 senilai Rp373,17 triliun.

Dengan demikian, diharapkan pembangunan ekonomi hijau melalui perhutanan sosial akan mendorong pemberdayaan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, mewujudkan berbagai target pembangunan nasional maupun global yang berkelanjutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper