Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kemenhub Soal Subsidi Biaya Konversi Kendaraan Listrik

Rencana teknis pemberian subsidi untuk konversi ke kendaraan listrik masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana subsidi biaya konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik.

Saat ini, rencana teknis pemberian subsidi untuk konversi ke kendaraan listrik masih dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk konversi masih dalam pembicaraan dengan Kemenkeu terkait subsidi percepatan konversi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (6/10/2022).

Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan bahwa subsidi diharapkan bisa mengakselerasi konversi kendaraan listrik. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kami bersama kementerian/lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Budi Karya dikutip dari siaran pers.

Sumber pendanaan subsidi, terang Budi Karya, bisa dialokasikan dari anggaran subsidi BBM maupun dari pemerintah daerah yang kurang produktif.

Sampai dengan 3 Oktober 2022, Kemenhub menyebut sudah ada sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik di Indonesia. Data tersebut bersumber dari Sertifikasi Registrasi Uji Tipe atau Vehicle Type Approval (VTA) online.

Secara terperinci, terdapat 22.833 unit sepeda motor roda dua, 4.904 unit mobil penumpang, 280 unit kendaraan toda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper