Bisnis.com, JAKARTA — Pria berinisial D di Palembang, Sumatera Selatan melakukan penggelapan pajak atas transaksi BBM bersubsidi dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp24,4 miliar. Akibat perbuatannya itu, empat truk tangki bahan bakar minyak atau BBM disita sebagai bukti.
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak telah menindak kasus penggelapan pajak oleh dua perusahaan di Palembang, yakni PT GIPE dan PT DPM. Dari penindakan itu, pria berinisial D ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut bahwa terdapat dugaan kuat D menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Dia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang," ujar Neil pada Rabu (5/10/2022).
Ditjen Pajak menemukan bahwa D melakukan penggelapan pajak sejak Januari 2017 hingga Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM. Akibat perbuatan D, negara mengalami kerugian hingga Rp24,4 miliar.
Tersangka D dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun.
Baca Juga
D pun dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.
Penyidik Ditjen Pajak pun menyita empat truk tangki BBM sebagai barang bukti di persidangan. Neil menyebut bahwa penegakan hukum pidana perpajakan bukan hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga menjadi upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara.