Bisnis.com, JAKARTA -- Kosmetik mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan marak di pasaran. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan setidaknya 7,5 juta pcs. kosmetik berbahaya pada periode Oktober 2021 - Agustus 2022.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reni Indriani, mengatakan selama periode tersebut ditemukan 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM periode Oktober 2021 - Agustus 2022 ditemukan 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Reni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022)
Dari temuan tersebut, didapat sebanyak 1 juta pcs. kosmetik yang dijual secara offline (luring), serta 6,5 juta kosmetik yang dijual secara online (daring).
Nilai kosmetik berbahaya yang dijual secara luring setara dengan Rp34,4 miliar, sedangkan kosmetik berbahaya yang dijual secara daring nilainya setara dengan Rp296,9 miliar yang ditemukan di sebanyak 83.700 link.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan pembersihan pasar dan ditemukan sebanyak 591 sarana yang mengedarkan kosmetika mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Adapun, sejumlah sanksi administratif juga diberlakukan antara lain, pembatalan nomor izin edar terhadap 14 produk, pemusnahan produk terhadap semua produk berbahaya dan dilarang, serta takedown terhadap sebanyak 83.700 link internet.
Selain itu, dilakukan tindakan pro justicia terhadap 45 perkara dengan sanksi tertinggi berupa kurungan penjara 2 tahun dan denda senilai Rp25 juta.