Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 26 juta pcs obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai lebih dari Rp540 miliar.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reni Indriani, mengatakan sebanyak 25,6 juta pcs diedarkan secara online (daring), sedangkan 658.205 pcs diedarkan secara konvensional.
"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM periode Oktober 2021 - Agustus 2022, ditemukan 41 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat," ujar Reni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Lebih detil BPOM memaparkan 25,6 juta pcs yang diedarkan secara online (daring) setara dengan Rp515,37 miliar, sedangkan 658.205 pcs diedarkan secara konvensional setara dengan Rp27,8 miliar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melakukan pembersihan pasar dan ditemukan sebanyak 198 sarana yang mengedarkan obat terlarang yang mengandung bahan kimia obat.
Kemudian, diberlakukan juga sanksi administratif berupa pembatalan nomor izin edar terhadap 4 produk, pemusnahan terhadap seluruh produk yang mengandung bahan kimia obat, serta takedown terhadap 82.995 link.
Upaya takedown link tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Terakhir, juga diambil langkah pro justicia dengan 56 perkara dengan pengadilan serta sanksi tertinggi berupa kurungan penjara selama 2 tahun beserta denda senilai Rp250 juta.