Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Pemda Manfaatkan APBD untuk Kendalikan Inflasi

Beberapa instrumen yang bisa digunakan pemda dalam menekan inflasi antara lain PMK Nomor 134/PMK.07/2022, hingga SE Mendagri No 500/4825/SJ.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022)./Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan usai pelantikan penjabat gubernur di Jakarta, Kamis. (12/05/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk melakukan upaya pengendalian inflasi, imbas naiknya harga bahan bakar minyak pada awal September lalu.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, tingkat inflasi pada September 2022 tercatat sebesar 1,17 persen (month-to-month/mtm). Sementara, secara tahunan, tingkat inflasi di bulan ini meningkat menjadi 5,95 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 4,69 persen.

Adapun salah satu pemicu melonjaknya tingkat inflasi pada September 2022 adalah kenaikan harga BBM yang diterapkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Tito mengakui, penyesuaian harga BBM tersebut tak bisa terhindarkan lantaran di tingkat global juga terjadi kenaikan harga minyak dan terganggunya suplai pasokan energi.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada pemda untuk memperkuat jaring pengaman sosial agar menekan harga barang dan jasa di daerah masing-masing.

“Pemda diharapkan bersama dengan BPS dan BI di daerah masing-masing, begitu melihat angka inflasi harus melihat detail apa faktor penyumbang kenaikan itu dan setelah itu melakukan langkah detail juga untuk berinovasi mencari solusi atas kenaikan yang spesifik karena tiap daerah berbeda-beda,” kata Tito dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Selain itu, ada beberapa instrumen yang bisa digunakan pemda dalam menekan inflasi, antara lain instrumen APBD yang mana sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 pemda diarahkan untuk menganggarkan 2 persen Dana Transfer Umum 9DTU) untuk belanja wajib perlinsos.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

Perangkat desa juga diminta bergerak mengendalikan inflasi menggunakan anggaran desa.

Kepmendesa PDTT 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa mengarahkan perangkat desa untuk menggunakan sekitar 30 persen dari sisa dana desa untuk memberikan jaring pengaman sosial.

“Jadi bansos bisa berasal dari belanja tidak terduga, kemudian bisa dari dana bansos yang reguler, kemudian dari dana desa untuk memberikan bantuan dukungan kepada masyarakat di desa,kab/kota dan juga provinsi selain juga ada dari Kemensos, Kemenaker, dan lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper