Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASDP Naikkan Tarif Penyeberangan di 53 Lintasan Mulai Hari Ini, Ini Rinciannya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikan tarif penyeberangan rata-rata 11 persen untuk lintasan komersil dan 6 persen lintasan perintis per 1 Oktober 2022.
Foto udara suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (12/9/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Foto udara suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (12/9/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 Oktober 2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif baru atau kenaikan tarif di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No.172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air.

Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini.

"Setelah sempat tertunda kemarin, per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan, dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00 [menyesuaikan zona], sejak Kepmen No.184 ditetapkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Sabtu (1/10/2022).

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, dan Jangkar-Kupang.

Kemudian, ada lintasan Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, dan Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40--50 persen terhadap biaya operasional.

"Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," paparnya.

Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No.66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.

Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Sebelum resmi diberlakukan pada Sabtu (1/10), Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD diminta melakukan sosialisasi dan segera menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Shelvy menambahkan, penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Selain itu, diinformasikan kepada seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan Hari Sabtu (1/10) pukul 00.00 WIB seterusnya sudah dikenakan tarif baru.

Berikut ini list tarif terpadu baru (tarif sudah termasuk asuransi) :

MERAK - BAKAUHENI (REGULER)
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000

Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500


MERAK - BAKAUHENI (EKSEKUTIF)
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000

Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000


KETAPANG - GILIMANUK
Penumpang Dewasa Rp 9.650
Penumpang Bayi Rp 1.700

Kendaraan
Golongan I Rp 10.050
Golongan II Rp 29.050
Golongan III Rp 42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 199.850
Kendaraan Barang Rp 172.150

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 392.000
Kendaraan Barang Rp 291.650

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 593.350
Kendaraan Barang Rp 484.900

Golongan VII Rp 598.500
Golongan VIII Rp 843.100
Golongan IX Rp 1.167.650


PADANGBAI - LEMBAR
Penumpang Dewasa Rp 62.200
Penumpang Bayi Rp 5.900

Kendaraan
Golongan I Rp 77.700
Golongan II Rp 160.600
Golongan III Rp 313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300
Kendaraan Barang Rp 1.061.800

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200
Kendaraan Barang Rp 1.795.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800
Kendaraan Barang Rp 3.005.300

Golongan VII Rp 3.858.800
Golongan VIII Rp 5.417.9000
Golongan IX Rp 7.856.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper