Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan sekitar 1,2 juta pekerja akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 per orang Minggu depan atau Senin (3/10/2022). Segera login bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan dari 1,5 juta data yang pihaknya terima, terdapat sekitar 1,2 juta data yang memenuhi syarat penerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp600.000 per orang.
“Secara detail kami kemarin [Kamis, 29 September 2022] telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut kan kemudian berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta yang kami peroleh, 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan,” paparnya saat ditemui di kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kemenaker memastikan melalui pemadanan data tersebut, pekerja yang menerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.
Bila sesuai jadwal, BSU tahap empat akan mulai cair pada Senin pekan depan melalui Bank Himbara yang terdaftar, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
“Mudah-mudahan, InsyaAllah di awal minggu depan, Senin, dari hasil pemadanan tersebut tahap empat cair,” lanjut Anwar.
Adapun, BSU tahap I telah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja. Kemudian, BSU tahap II telah disalurkan kepada 1.607.776 pekerja, sedangkan BSU tahap III telah disalurkan kepada 1.357.722 orang. Secara kumulatif, sebanyak 7.077.550 pekerja telah menerima bantuan tersebut.
Sementara itu, penyaluran BSU rutin setiap pekan disalurkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (bila rekening bermasalah melalui Kantor Pos). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja dilakukan secara bertahap.
"Setiap minggu [disalurkan kepada] 1 juta, 2 juta [penerima BSU]. InsyaAllah dalam kurun 1 bulan mungkin, kami dapat selesaikan," kata Ida dalam keterangan resmi dikutip Kamis (29/9/2022).
Secara keseluruhan, Kemenaker mengajukan anggaran Rp8,7 triliun untuk penyaluran BSU kepada 14,6 juta pekerja. Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 disebutkan syarat penerima BSU yaitu WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja/buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, tapi besaran setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi kabupaten/kota pun dapat memperoleh BSU. Selain itu, calon penerima BSU bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Sebelum mencairkan BSU Rp600.000, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terkait kepastian sebagai penerima manfaat. Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 4, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000
- Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser Hp Anda
- Login akun
- Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan
- Kemudian, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Selanjutnya, login ke dalam akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.