Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran subsidi pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam bentuk subsidi upah (BSU) bagi pekerja akan memasuki tahap 4 yang mulai pada pekan depan atau Senin (3/10/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan penyaluran BSU tahap 4 akan dilakukan pada pekan depan, tapi belum diketahui berapa banyak jumlah penerimanya.
“Iya kami rencanakan [pada tanggal tersebut], kami menunggu data BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anwar, Kamis (29/9/2022).
Adapun, BSU tahap I telah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja. Kemudian, BSU tahap II telah disalurkan kepada 1.607.776 pekerja, sedangkan BSU tahap III telah disalurkan kepada 1.357.722 orang. Secara kumulatif, sebanyak 7.077.550 pekerja telah menerima bantuan tersebut.
Anwar menyatakan pihaknya masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah tersaring dengan syarat peserta aktif hingga Juli 2022 dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau dibawah upah minimum provinsi atau kab/kota.
Setelah itu Kemenaker akan melakukan verifikasi dan pemadanan data sehingga pekerja yang termasuk TNI/Polri dan PNS akan tereliminasi (tidak termasuk penerima BSU).
“Kami sedang tunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan hari ini atau besok,” ujar Anwar.
Adapun, penyaluran BSU rutin setiap pekan disalurkan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya dalam menyalurkan BSU kepada para pekerja dilakukan secara bertahap.
"Setiap minggu [disalurkan kepada] 1 juta, 2 juta [penerima BSU]. Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin, kami dapat selesaikan," kata Ida dalam keterangan resmi dikutip Kamis (29/9/2022).
Secara keseluruhan, Kemenaker mengajukan anggaran Rp8,7 triliun untuk penyaluran BSU kepada 14,6 juta pekerja. Berdasarkan Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 disebutkan syarat penerima BSU yaitu WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja/buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, tapi besaran setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi kabupaten/kota pun dapat memperoleh BSU. Selain itu, calon penerima BSU bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Sebelum mencairkan BSU Rp600.000, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terkait kepastian sebagai penerima manfaat.
Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 4, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut ini cara cek penerima BSU 2022 Rp600.000:
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id melalui browser Hp Anda
2. Login akun
3. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan.
4. Kemudian, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Selanjutnya, login ke dalam akun Anda.
5. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pada bilah notifikasi tentang ketetapan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022.
7. Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan.