Bisnis com, JAKARTA - Pengamat meyakini penyesuaian pada biaya sewa aplikasi ojek online atau Ojol memiliki potensi dampak yang cukup luas. Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian di dalam menyusun tingkat penyesuaiannya.
Melalui aturan KM No.667/2022K, Kementerian Perhubungan juga memangkas batasan maksimal biaya sewa aplikasi di kisaran 15 persen, dari sebelumnya yang berada di kisaran 20 persen. Akan tetapi, regulasi pemotongan tarif biaya sewa itu menuai banyak protes karena dianggap sebagai hal yang problematis.
Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengatakan pemotongan biaya sewa aplikasi ojol, bukan hanya berdampak pada perusahaan aplikator, tetapi juga mitra driver dan ekosistem ojol secara keseluruhan. Pasalnya, sebagian komponen dari biaya sewa aplikasi, juga dikembalikan ke mitra pengemudi dalam bentuk insentif di luar tarif ojol.
“Seharusnya aplikator diberikan kebebasan untuk menentukan berapa biaya sewa aplikasinya. Sebelum membuat keputusan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan baik, apakah penetapan biaya sewa aplikasi itu akan berdampak pada kesehatan keuangan aplikator,” kata Rumayya, Selasa (27/9/2022).
Tak hanya aplikator, lanjutnya, dalam jangka panjang pemotongan biaya sewa aplikasi juga akan berdampak pada berkurangnya insentif mitra pengemudi.
Efek dominonya, ujarnya, dari berkurangnya insentif untuk mitra pengemudi adalah turut berkurangnya program marketing untuk konsumen yang nantinya merugikan ekosistem. Menurutnya, pendapatan mitra pengemudi bukan hanya dari tarif, tapi juga dari komponen-komponen seperti insentif. Biaya pemasaran digunakan untuk meningkatkan permintaan. Semua hal itu memerlukan biaya untuk pengelolaan aplikasinya.
Baca Juga
Karena itu, saat biaya sewa aplikasi dipangkas aplikator harus mengambil jalan lain untuk menutup biaya pengelolaan aplikasi. Selain itu, aplikator juga berpotensi menaikkan tarif ojol di luar tarif yang telah ditetapkan Kemenhub.
Dia berpendapat sebenarnya pemerintah bisa memberikan subsidi bahan bakar minyak untuk para mitra pengemudi ojol tanpa harus memotong biaya sewa aplikasi. Dengan demikian, aplikator tidak dirugikan, sementara mitra pengemudi juga tetap memperoleh kesejahteraan.
Penyesuaian biaya sewa aplikasi, sambung Rumayya, kedepannya juga akan berimbas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu dikarenakan banyak pelaku UMKM yang menjual dagangannya dengan aplikasi ojol.
“Biasanya konsumen membeli karena ada banyak inisiatif pemasaran. Nah, kalau biaya pemasaran tersebut berkurang akibat pemangkasan biaya untuk pengelolaan aplikasi tentu dampaknya juga akan mereka rasakan,” bebernya.
Kenaikan tarif ojol berlaku sejak 11 September 2022 lalu. Tarif ojol yang baru tersebut tertuang dalam KM No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Dalam keputusan tersebut, juga ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.