Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) seiring dengan implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menyampaikan memang tengah menyusun kajian costing pembiayaan terkait kebijakan KRIS, termasuk kenaikan tarif layanan kesehatan untuk INA-CBG’s dan besaran iuran BPJS Kesehatan.
“Costing tidak bisa dibandingkan serta merta iuran. Sampai 2024 tidak boleh ada kenaikan iuran, semua kebijakan yang ada tidak berbicara perubahan iuran,” ujarnya dalam Diskusi Dampak Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terhadap Pelayanan Pasien Ginjal, Rabu (28/9/2022).
Saat ini, hal yang terus dibahas adalah lebih fokus terhadap besaran tarif INA CBGs yang disesuaikan dengan anggaran yang ada mengingat BPJS Kesehatan yang mencatatkan nilai surplus di akhir 2021 sebesar Rp38,76 triliun.
Pasalnya tarif tersebut belum ada penyesuaian sejak 2016, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pun melihat posisi tarif tertinggal jauh dari situasi keekonomian terutama pada inflasi yang meningkat.
“Meski BPJS [Kesehatan] surplus, kalau tidak hati-hati jangan sampai jatuh defisit, karena pemberian pelayanan kesehatan akan terganggu,” lanjut Lily.
Lebih lanjut, dalam kajian kenaikan tarif INA CBGs itu juga dibahas pengelolaan dana BPJS terjaga sampai 2024 sehingga iuran masyarakat tidak akan mengalami kenaikan.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 akibat defisit yang dialami penyelenggara jaminan kesehatan tersebut pada 2019.
Sementara penerapan KRIS yang merupakan amanat Undang - Undang No. 40/2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mulai dilakukan ujicoba sejak 1 September 2022 di empat rumah sakit vertikal.
Keempat RS yang telah melakukan ujicoba yaitu RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid Makassar, dan RSUP Leimena Ambon. Kriteria yang digunakan dalam uji coba yaitu terdiri dari 2 kelas (kelas 1 dan KRIS JKN) dan pembayaran pelayanan untuk uji coba KRIS menggunakan tarif INA-CBG’s sesuai dengan peraturan undang-undang.