Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Garuda (GIAA) Ajukan Prosedur Pailit Chapter 15 ke Pengadilan AS

Garuda Indonesia (GIAA) secara resmi telah mengajukan prosedur pailit Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS).
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan
Teknisi beraktivitas di dekat pesawat Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia, di Garuda Maintenance Facility AeroAsia, bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/3/2019)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada pekan lalu sebagai tindak lanjut dari langkah restrukturisasi lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan pengajuan Chapter 15 ini merupakan bagian untuk memastikan bahwa restrukturisasi yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Irfan menegaskan dengan mengajukan prosedur ini bukan berarti perseroan dinyatakan bangkrut tetapi agar pengadilan AS mengakui hasil restrukturisasi yang dicapai dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Juni lalu di Jakarta.

"Jadi, kami masuk chapter 15 ini untuk recognition. Kami sudah selesai PKPU. Jadi agar teman-teman di unit hukum negara tersebut itu tahu ya kami sudah lakukan," kata Irfan, Senin (26/9/2022).

Adapun, Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Dengan adanya ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, maka diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik

Sejauh ini, kata Irfan, proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini untuk memastikan bahwa aspirasi seluruh kreditur dapat sesuai dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan.

"Melalui pengajuan permohonan Chapter 15 ini kami berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat," ujarnya.

Dalam proses PKPU pada Juni lalu, mayoritas atau 95 persen kreditur menyetujui upaya Garuda atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper