Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Cuma MBR, Kelas Menengah Juga Perlu Stimulus Subsidi Rumah

Penyaluran subsidi rumah dinilai perlu perluasan, tak hanya ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga untuk kelas menengah.
Ilustrasi investasi properti dan real estat untuk kelas menengah/Freepik
Ilustrasi investasi properti dan real estat untuk kelas menengah/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyaluran subsidi rumah dinilai perlu perluasan untuk menjangkau berbagai kalangan. Bukan cuma masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi kalangan milenial kelas menengah. 

Country Manager Rumah.com Marine Novita mengatakan milenial kelas menengah ini merupakan konsumen yang belum terjangkau fasilitas subsidi. Apalagi, rerata penghasilannya pun masih pas-pasan untuk mengambil cicilan rumah non-subsidi.  

"Mereka punya horizon usia produktif yang masih panjang sehingga salah satu langkah yang bisa diambil adalah mengambil masa tenor cicilan lebih lama," kata Marine saat dihubungi Bisnis, Jumat (23/9/2022). 

Dia memberi contoh penghasilan pekerja di Jabodetabek yang ada dalam rentang Rp7 juta - Rp15 juta idealnya dapat mencicil rumah seharga Rp500 juta, berdasarkan kalkulator Keterjangkauan Rumah.com. 

Di sisi lain data Rumah.com Property Market Index menunjukkan harga properti di kawasan Jabodetabek untuk tipe 36/72 masih berada di kisaran Rp600 juta, harga tersebut masih di atas kemampuan ideal kalangan milenial kelas menengah.

Belum lagi dengan beban bunga yang masih menjadi masalah. Pasalnya, rata-rata suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berada di kisaran 7,9 persen dan suku bunga Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) 7,8 persen. Besaran bunga tersebut akan terasa berat untuk jangka waktu pinjaman lebih lama. 

"Wajar jika milenial kelas menengah kemudian membandingkan besarnya beban bunga dengan biaya sewa, misalnya. Apalagi, kebutuhan mereka yang baru merintis keluarga juga masih mungkin berubah," jelasnya. 

Di sisi lain, dengan kenaikan suku bunga BI untuk mengimbangi inflasi dan dinamika ekonomi global, serta berakhirnya insentif PPN DTP akhir bulan September 2022 ini, maka kesempatan untuk membeli rumah dengan harga bagus semakin menipis. 

Sebagai solusi, Marine memberikan salah satu produk properti yang mungkin bisa dipertimbangkan yaitu Rusun dengan skema kepemilikan jangka waktu terbatas untuk disediakan oleh pemerintah. 

Hal ini didorong berlakunya payung hukum dan instrumennya Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang memungkinkan kepemilikan rusun selama 60 tahun. 

"Mindset kepemilikan untuk selamanya juga perlahan harus berubah, tentunya dengan didukung oleh kepastian dalam penegakan hukum yang menjamin rasa aman selama masa hak kepemilikan tersebut," ungkapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper