Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan aset yang disita maupun diambil Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI mencapai lebih dari Rp27 triliun.
Dia mengatakan Rp27 triliun aset yang disita maupun diambil Satgas BLBI tersebut merupakan tagihan sebesar Rp110 triliun yang menjadi tunggakan dari obligor BLBI.
“Secara umum, sampai saat ini aset yang sudah disita maupun diambil itu sekitar Rp27 triliun dari sekitar Rp110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI,” kata Amir usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2022).
Dalam rapat tadi, dia menuturkan ada sekitar 335 obligor yang masuk ke dalam daftar Satgas BLBI. Kendati demikian, tak semua obligor bakal ditangani mengingat nilai aset yang disita atau diambil yang mencapai Rp110 triliun.
Obligor dan aset luar negeri juga menjadi pembahasan dalam rapat hari ini. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci berapa nilai aset luar negeri yang telah disita oleh BLBI.
Amir optimistis penyelesaian obligor di luar negeri dapat ditangani dengan adanya koordinasi yang baik antar lintas kementerian/lembaga seperti Bareskrim, Jampidum, dan lembaga lainnya.
“Karena lintas [lembaga], pasti koordinasinya makin bagus, termasuk koordinasi untuk aset-aset yang ada di luar. Karena kalau Kejagung ada kerja sama di luar, PPATK juga, Bareskrim juga ada interpol,” jelasnya.