Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Topang Sektor Pariwisata, GIPI Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Program relaksasi dan restrukturisasi kredit telah membantu sektor pariwisata bertahan menghadapi imbas pandemi Covid-19.
Petugas Satpol PP Badung melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat sidak di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali seperti di kawasan pariwisata dan area publik lainnya seiring dengan naiknya level PPKM di Bali menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO
Petugas Satpol PP Badung melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan saat sidak di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Sidak dan pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan di berbagai wilayah Bali seperti di kawasan pariwisata dan area publik lainnya seiring dengan naiknya level PPKM di Bali menjadi level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai program restrukturisasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut membantu pemulihan sektor pariwisata Indonesia dari imbas pandemi Covid-19.

Ketua Umum GIPI Hariyadi B. Sukamdani mengatakan program pemerintah tersebut yang sudah berjalan sejak 2021 sangat membantu industri pariwisata seperti hotel dan restoran untuk bertahan hingga memulai fase pemulihan. 

“Adanya restrukturisasi kredit sangat berpengaruh terhadap cash flow perusahaan sehingga kami tidak keberatan untuk operasional,” katanya, Rabu (14/9/2022).

OJK melaporkan kredit yang mendapatkan relaksasi per Juli 2022 tersisa Rp560,41 triliun. Nilai itu lebih rendah dibandingkan dengan Juni 2022 yang sebesar Rp576,17 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp126,06 triliun berasal dari sektor akomodasi, makanan, dan minuman, termasuk di dalamnya industri pariwisata.

OJK pun mempertimbangkan keberlanjutan kebijakan tersebut yang akan berakhir pada Maret 2023 mendatang.

Sementara itu, GIPI sendiri mengaku masih belum sanggup bila nantinya restrukturisasi tersebut berhenti pada 2023 dan tidak berlanjut. Pasalnya dengan adanya program tersebut dapat membantu pertumbuhan pariwisata yang saat ini masih berjuang.

“Kami minta kepada OJK untuk restrukturisasi diperpanjang setidaknya satu tahun hingga 2024,” lanjutnya.

Senada dengan GIPI, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga meminta adanya perpanjangan restrukturisasi, bahkan hingga dua tahun hingga 2025.

Menurut Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, OJK hanya melihat pertumbuhan dari sisi market atau pasar saja, padahal untuk sisi operasional masih sangat terpuruk karena harus menutup kerugian sepanjang pandemi Covid-19.

“Kalau restrukturisasi selesai dan tidak dilanjutkan itu berat sekali. Semua menumpuk, hanya memundurkan ke belakang bebannya, ketika berakhir beban bunga meningkat dan akan menambah beban operasional,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Maulana memprediksi setidaknya ada perpanjangan dua tahun sejak 2023 untuk hotel dan restoran siap tanpa relaksasi. Dia menyampaikan data terakhir pada 2021 pertumbuhan sektor ini baru mengalami kenaikan demand sebesar 2 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2020 yang minus hingga 20 persen (yoy).

“Kami masih butuh bantuan, paling tidak diberikan lagi relaksasi hingga 2025, sehingga mereka ada saving untuk siap dilepas relaksasinya,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan pada dasarnya pariwisata yang menjadi kebutuhan sekunder sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Biaya perjalanan atau cost travelling pun otomatis berpengaruh untuk menarik wisatawan.

“Sebagai contoh jika permasalahan dari harga tiket pesawat tinggi, itu faktor penghambat, kenaikan BBM menaikkan tarif angkutan, itu juga menghambat pergerakan, dari ekosistem ini akan berdampak pada okupansi,” lanjutnya.

Dari sisi market, tingkat okupansi perhotelan dewasa ini mulai naik kembali. Hal itu setidaknya tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Indonesia selama Juli 2022 mencapai 39,37 persen, naik tajam 20,68 poin dibandingkan dengan TPK pada Juli 2021.

Sementara itu, menurut data PHRI, per Juli 2022, rata-rata okupansi hotel di Indonesia mencapai 40 persen. Level itu belum mampu menyamai atau bahkan mengungguli periode sebelum Covid-19, yang rata-rata mencapai 53-57 persen.

Bahkan, pada periode Juli justru PHRI mencatat adanya penurunan okupansi sebesar 3 persen seiring dengan menurunnya kegiatan korporasi dan pemerintah di luar Jawa-Bali.

“Kami masih melihat belum ada peningkatan yang cukup baik, masih nggak menentu, bahkan sekarang trennya menurun apalagi di tengah kenaikan harga BBM, untuk itu kami minta restrukturisasi diperpanjang,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper