Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha di sektor industri kecil dan menengah (IKM) harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa sesuai dengan kriteria untuk menjadi Pusat Penyedia Bahan Baku (PPBB).
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, mengatakan terdapat 4 syarat yang memungkinkan IKM sesuai dengan kriteria sebagai PPBB.
Pertama, badan usaha yang hendak mengajukan penetapan sebagai PPBB harus melakukan importasi dan menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperuntukkan bagi IKM
Kedua, memiliki dan/atau menguasai tempat, bangunan, area atau penyimpanan minimal 500 meter persegi di satu lokasi.
Ketiga, memiliki kegiatan usaha minimal importasi bahan baku dan/atau bahan penolong untuk IKM, serta sedikitnya telah melayani 5 IKM.
Keempat, PPBB yang telah ditetapkan ole Kemenperin harus mengajukan usulan kebutuhan tahun berikutnya berdasarkan kontrak pemesanan IKM.
Baca Juga
"[Pengajuan] melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) paling lambat September tahun berjalan," kata Reni via siaran pers, Senin (12/9/2022).
Penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan dan rencana pasokan dalam neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Kemendag.
Hal tersebut diatur dalam ketentuan dalam Perpres No. 32/2022 tentang Neraca Komoditas.
Nantinya, PPBB dilarang menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong impor yang bukan untuk kegiatan produksi IKM. IKM juga tidak boleh menjual barang impor dari PPBB ini ke pihak lain.
"Semoga peraturan pelaksana ini dapat memberikan iklim usaha yang lebih kondusif, serta kepastian hukum dan usaha bagi IKM," ujarnya.