Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak ada urusan dengan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) PT Vivo Energy Indonesia atau Vivo.
Komentar tersebut disampaikan Suahasil untuk menanggapi pertanyaan salah seorang mahasiswa FEB UI yang bertanya mengenai harga BBM Vivo yang dikabarkan sempat diintervensi oleh pemerintah.
“Vivo nggak ada urusannya sama pemerintah,” kata Suahasil dalam Kuliah Umum Pengantar Ekonomi 1 FEB Universitas Indonesia dengan topik “Alokasi Subsidi dan Kompensasi untuk Kesejahteraan Masyarakat” pada Senin (12/9/2022).
Suahasil menjelaskan, Vivo menentukan harganya sendiri dalam menjual BBM. Kendati demikian, harga yang ditentukan oleh siapapun itu, harus harga yang wajar. Dia mengakui pemerintah tahu struktur biaya usaha tersebut sehingga pemerintah tahu persis berapa biayanya.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi pada BBM yang dijual Vivo dan perusahaan tersebut tidak ada urusan dengan subsidi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, per 3 September 2022 pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.
SPBU Vivo kemudian ramai diserbu para pengguna kendaraan yang ingin mendapatkan BBM Revvo89 usai harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Saat itu, harga Revvo89 masih tergolong murah, yakni hanya Rp8.900 per liter.
Namun, dalam hitungan hari pascakenaikan harga Pertalite, Revvo89 ikut mengalami kenaikan harga menjadi Rp10.900 per liter.
Menurut kabar yang beredar, naiknya harga Revvo89 terjadi setelah ada arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menepis kabar tersebut.
Dia menegaskan, pemerintah tak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis BBM Umum (JBU) di tengah masyarakat. Hal tersebut, kata dia, berlaku juga untuk JBU yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.
“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” ungkapnya.