Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Sri Mulyani Diminta Beri Insentif Pemda yang Mampu Kelola Inflasi

Pemerintah diminta tidak hanya memberikan sanksi guna mendorong pengendalian inflasi di daerah, namun juga memberikan insentif.
Petani merontokan padi di Sindarasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Petani merontokan padi di Sindarasa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah tidak hanya memberikan sanksi guna mendorong pengendalian inflasi di daerah, namun juga memberikan apresiasi berupa insentif tambahan bagi daerah yang mampu mengendalikan inflasi.

"Untuk mendorong kinerja, menurut kami tidak hanya dengan disinsentif atau sanksi, tapi untuk daerah yang berhasil mengendalikan inflasi juga diberikan jaminan untuk diberikan insentif tambahan," Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman kepada Bisnis, Minggu (11/9/2022).

Selain itu, dia menilai, adanya sanksi dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di daerah.  Pasalnya,  jika Dana Transfer Daerah (DTU) ditunda ini dapat mengganggu layanan publik di daerah.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah (pemda) yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial (bansos) sebesar 2 persen dari DTU. 

Dalam pasal 4 ayat 11, disebutkan bahwa terhadap daerah yang belum disalurkan Dana Alokasi (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), penyaluran dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain Armand menilai kebijakan ini akan  efektif apabila didukung dengan kebijakan lain yang mampu mengatasi inflasi di daerah.

"Yang kita harapkan sebetulnya dengan kondisi saat ini, pemda terutama pemprov perlu memfasilitasi kerjasama antar daerah karena lalu lintas barang, komoditi itu tergantung bagaimana kebijakan antar daerah, [sehingga]  perlu support antar daerah," ujarnya. 

Selain itu, lantaran tingkat inflasi antar daerah berbeda-beda, menurut dia alokasi 2 persen tidak serta merta dipukul rata untuk semua daerah. Oleh karena itu, KPPOD menyarankan selain adanya PMK 134/2022, perlu adanya intervensi antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Terakhir, agar kebijakan ini dapat efektif, KPPOD meminta pemda untuk membangun koordinasi yang baik dengan TPID. 

"TPID ini benar-benar musti dioptimalkan dan berkoordinasi dengan SKPD yang terkait terutama untuk lalu lintas 9 barang pokok itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper