Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Ketua Komite Analis Kebijakan Apindo Ajib Hamdani menilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/2022 tidak efektif menangani efek kenaikan harga bahan bakar minyak di tengah masyarakat yang memicu inflasi.
Menurut dia, inflasi dapat dikendalikan ketika pemerintah mengintervensi dalam bentuk regulasi sehingga harga pokok penjualan atau HPP atas barang dan jasa bisa lebih turun. Misalnya, dengan memberikan subsidi bunga bagi UKM atau kembali memperpanjang restrukturisasi kredit.
"Efek kenaikan BBM ini memang kompleks, yaitu penurunan daya beli masyarakat dan inflasi. PMK ini sementara hanya bisa membantu menangani daya beli masyarakat," kata Ajib kepada Bisnis, Minggu (11/9/2022).
Dia juga mengatakan, masing-masing daerah harus membuat penyesuaian yang diperlukan agar PMK ini dapat dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin lalu (5/9/2022).
Baca Juga
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah (pemda) diarahkan untuk menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) seperti BLT untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Belanja wajib perlinsos yang dimaksud antara lain digunakan untuk pemberian bansos termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dana yang dianggarkan sebesar 2 persen ini bersumber dari Dana Transfer Umum atau DTU (DAU dan DBH) sebagaimana tertuang dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.
Mengenai penganggaran belanja wajib perlinsos untuk periode Oktober hingga Desember 2022, menurut dia merupakan rentang waktu yang krusial. Pasalnya pertumbuhan ekonomi harus tetap dijaga dengan baik.
"Jangan sampai inflasi lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujarnya.