Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) periode 2018—2019.
Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Mereka itu adalah Putu Indra Wijaya, dan Bunaya Priambudi yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kendati demikian, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,” ujar Suhanto, Rabu (8/9/2022).
Menurut Suhanto, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Ditegaskannya, seluruh pegawai Kementerian Perdagangan diwajibkan menjalankan kegiatan pelayanan di bidang perdagangan sesuai ketentuan, transparan, dan menerapkan sikap antikorupsi. Upaya ini dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal.
“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa Putu Indra terlibat dalam kasus di tahun anggaran 2018, dan Bunaya di tahun 2019. Keduanya sama-sama melakukan pengadaan gerobak secara fiktif.
Baca Juga
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Cahyono dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).
Putu Indra sendiri merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Selanjutnya, Cahyono mengatakan bahwa Putu Indra hanya mengerjakan 2.500 unit gerobak dari 7.200 unit sesuai di kontrak. Selain itu, Putu juga disebut menerima suap atas pekerjaan ini.
Lalu, Bunaya pada proyek di tahun 2019 hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Selain itu, Bunaya disebut menerima suap.
"Kemudian gerobaknya sama ini, fiktif. Yaitu merekatnya sebesar 3.570 yang dikerjakan hanya 3.111," katanya.