Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Semarang-Batang

Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada dua keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk di jalan tol Semarang-Batang.
Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Semarang-Batang. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono./Antara
Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Tol Semarang-Batang. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada dua keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truk di jalan tol Semarang-Batang pada Senin (5/9/2022) pagi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa santunan tersebut dapat diserahkan kurang dari 7 jam kepada dua ahli waris korban meninggal dunia.

"Untuk sisanya saat ini, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian, rumah sakit, dan instansi lainnya untuk mempercepat penyerahan santunan," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (6/9/2022)

Perihal terjadinya kecelakaan ini, Jasa Raharja tak henti untuk mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan serta rambu lalu lintas. Dia juga mengimbau kepada para masyarakat, untuk tidak memaksakan mengemudi dalam keadaan mengantuk.

"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," tuturnya.

Pascakejadian, Rivan menyebut telah mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat RSI Weleri Kendal, guna memastikan keterjaminan seluruh korban kecelakaan dan mendapatkan pelayanan terbaik dari pihak rumah sakit. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Seperti diketahui, seluruh korban, baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin UU No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16/2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan senilai Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya," ujar Rivan.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus Toyota Hiace Polisi dan truk tailer di jalan tol Semarang-Batang, tepatnya KM 375+300, di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah pada Senin (5/9/2022), pukul 07.27 WIB.

Musibah tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan 6 orang lainnya luka-luka. Para korban langsung dievakuasi ke rumah sakit Sakit Islam (RSI) Kendal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper