Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pengalihan Subsidi BBM, Ini Syarat dan Cara Dapat BLT Rp600.000

Pemerintah memberikan BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp600.000. Berikut syarat dan cara dapat BLT BBM.
Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19/Antara
Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menghadapi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah berupaya memberikan bantalan sosial dengan memberikan bantuan sosial (Bansos) pengalihan subsidi BBM sebesar Rp600.000 bagi 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun, di mana Rp12,4 triliun akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 yang akan dibayarkan dua kali. Artinya KPM akan menerima total BLT sebesar Rp600.000.

Adapun, penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI.

Untuk bansos Program program keluarga harapan (PKH), penerima merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

PT Pos Indonesia mendapatkan tugas dalam menyalurkan BLT tersebut kepada KPM yang telah terdaftar di Kementerian Sosial. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut cara daftar BLT BBM:

1. Masuk ke dalam https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data Wilayah Penerima manfaat mulai dari provinsi, kab/kota, kecamatan,dan desa
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP
4. Ketik Huruf Kode yang terdiri dari delapan huruf
5. Pilih Cari Data

Sementara itu, bantuan yang disiapkan untuk pekerja dengan alokasi sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang saat ini masih dalam proses finalisasi data.

Nantinya, pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan masih mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemenaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper