Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan harga sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi pada Sabtu (3/9/2022). Kebijakan itu akan berlaku efektif pada hari ini, pukul 14.30 WIB.
“Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).
Penyesuaian harga BBM itu terjadi untuk Pertalite dari harga awal Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, diikuti Solar subsidi dari harga awal Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Adapun pemerintah turut mengerek harga Pertamax non subsidi dari angka Rp12.500 ke posisi Rp14.500 per liter.
“Ini berlaku satu jam saat diumumkan penyesuaian harga ini dan akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mulai mensosialisasikan urgensi dari rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada paruh kedua tahun ini.
Luhut mengatakan pemerintah cenderung memilih untuk mengurangi subsidi pada komoditas BBM menyusul harga minyak mentah dunia yang diproyeksikan kembali menguat hingga akhir tahun ini.
Sebagai gantinya, Luhut menggarisbawahi, pemerintah bakal mengalokasikan anggaran subsidi BBM itu untuk sejumlah program lainnya terkait dengan upaya meredam inflasi domestik tahun ini.
“Terkait kemungkinan kenaikkan harga BBM, saya minta gubernur, bupati, walikota, pangdam, dandrem dan seterusnya mensosialisasikan untuk memberikan dukungan, ini bukan seperti perang dunia ketiga ini memang dinamika yang dihadapi seluruh dunia,” kata Luhut saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (30/8/2022).