Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan truk kontainer di Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Rabu (31/8/2022).
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan besaran santunan dilakukan sesuai dengan UU No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Terkait pemberian santunan, dia mengatakan petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
“Seluruh korban kecelakaan akan dijamin oleh Jasa Raharja. Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” kata Dewi, Kamis (1/9/2022).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16/2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara itu, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujarnya.
Terkait peristiwa kecelakaan tersebut, dia mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi agar selalu memperhatikan kelaikan kendaraannya sebelum digunakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8/2022) pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya. Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka.